Breaking News

News Video

Buntut Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Tegas, Sikat!

Adapun sebelumnya Dedi ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan tak lama setelah peristiwa penggerudukan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Buntut kasus penggerudukan puluhan anggota TNI ke Polrestabes Medan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan untuk menyikat para prajurit yang bersalah.

Adapun imbas penggerudukan itu, satu anggota yakni Mayor Dedi Hasibuan kini telah ditahan oleh Puspom TNI.

Diketahui Mayor Dedi sengaja menggeruduk Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan saudaranya yang jadi tersangka mafia tanah.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Puspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan, perintah Panglima TNI cukup tegas yakni tidak ragu-ragu untuk menindak prajurit yang bersalah.

“Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak ragu-ragu, itu saja,” kata Julius ditemui usai pelantikan perwira di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).

Dikatakan oleh Julius, Mayor Dedi Hasibuan saat ini sudah dilimpahkan ke Puspom TNI.

Adapun sebelumnya Dedi ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan tak lama setelah peristiwa penggerudukan.

Julius berujar, Puspom TNI akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sementara sebanyak 13 prajurit lainnya masih didalami oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terlibat, maka belasan prajurit tersebut juga akan dibawa ke Puspom TNI.

Diberitakan sebelumnya, Mayor Dedi dan sejumlah anggota TNI ramai-ramai menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Aksi ini dilakukan agar polisi membebaskan kerabat Mayor Dedi yakni ARH dari tahanan.

Untuk diketahui Mayor Dedi bertindak sebagai kuasa hukum bagi kerabatnya yang tersandung kasus mafia tanah itu.


(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Prajurit 'Datangi' Mapolrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Tegas, Sikat!",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved