Buruh Tuntut Gaji Naik 15 Persen, Upah Minimum Harusnya Rp 5,6 juta, Cabut UU Cipta Kerja
Said Iqbal mengatakan, buruh membawa lima isu yaitu, cabut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.
"Ya upah minimum harusnya Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country,"
Said Iqbal
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memimpin langsung aksi besar-besaran buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi long march dari Monas memutari Balai Kota, akhirnya berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Andi Gani memastikan buruh akan tetap mengawal jalannya sidang proses gugatan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya klaster Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) itu dengan 20 juta anggota di 11 negara menegaskan akan tetap berjuang menegakan hak-hak buruh.
"Saya dianggap dekat dengan Presiden Jokowi tapi kalau soal kebijakan yang merugikan buruh tidak ada urusan. Kawan-kawan buruh jangan pernah lelah untuk berjuang, jangan takut berjuang," ujarnya.
Baca juga: BERITA Neymar Jr Balik ke Barcelona, Xavi Hernandez Akhirnya Bicara yang Sebenarnya
Selain mengawal sidang MK, kata Andi Gani, tuntutan buruh selanjutnya adalah persoalan upah di 2024.
Andi Gani menegaskan, akan terus menggelar aksi demonstrasi damai ribuan buruh di seluruh daerah agar proses sidang UU Cipta Kerja di MK sesuai dengan apa yang dituntut.
Sementara itu, Said Iqbal mengatakan, buruh membawa lima isu yaitu, cabut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.
Cabut presidential threshold 20 persen menjadi nol persen, cabut UU Kesehatan, dan wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H), reforma agraria, serta kedaulatan pangan.
Saat ini, kata Iqbal, Indonesia termasuk ke dalam middle income country, di mana penghasilan per kapitanya di atas 4.500 dolar AS per tahun.
Kalau dirupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dan jika dibagi menjadi 12 bulan, per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.
"Ya upah minimum harusnya Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country," katanya.
Selain itu, pengusaha diuntungkan dengan status Indonesia sebagai middle income country.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Bali United vs PSM Makassar, Catatan Head to Head Bali United vs PSM
Sementara, keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer tidak merasakannya. "Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country," ujarnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.