Kasus Penggerudukan

Danpuspom TNI Tegaskan Tindakan Mayor Dedi Hasibuan Tidak Ada Urgensinya dengan Kedinasan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan tidak ada urgensinya dengan kedinasan

|
Editor: Array A Argus

Namun begitu, lanjut Kresno, ada proses yang cukup panjang ketika seorang anggota TNI ingin mendapingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.

Baca juga: Arogani Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 Anggota Intimidasi Polrestabes, Kini Berujung Ditahan Puspom TNI

Setidaknya, anggota TNI itu harus meminta izin kepada atasannya, dan atasannya berkoordinasi ke Puspen dan diajukan ke Kababinkum Mabes TNI. 

Setelah proses itu dilalui, Kababinkum akan meneliti permohonan tersebut, apakah permohonan bisa dapat diterima atau tidak. 

Jika dinyatakan bisa dibantu untuk pendampingan, maka Kakundam atau Kababinkum akan membuat surat tugas kepada perwira di lingkungannya untuk memberi bantuan hukum.

Namun, untuk kasus Mayor Dedi Hasibuan, memang diakui Kresno ada beberapa tahapan yang dilalui dan tidak dilalui.

"Sehingga dalam tanda kutip ada kesalahan," kata Kresno.

Apalagi, lanjut Kresno, tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu viral di media sosial.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved