News Video

Kini Tersangka Usai Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ini

Jadi Tersangka Usai Habis Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Berita Bohong

TRIBUN-MEDAN.COM - Usai membela keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kini tersandung kasus.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak kini menjadi tersangka dan terancam 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Berita Bohong.

Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada Rabu (9/8/2023).

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak dilakukan oleh Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Keluarga Yosua Hutabarat itu.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved