Gas Oplosan

Pangkalan Rury Purnomo Oplos Gas 3 Kg dengan Cara Direbus, Modus Buka Toko Kelontong

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gudang gas oplosan yang diduga sudah lama beroperasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat berada di pangkalan gas oplosan Rury Purnomo, Rabu (9/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. 

Adapun pangkalan gas oplosan itu bernama Rury Purnomo.

Patut diduga, pangkalan gas oplosan ini sudah lama beroperasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat. 

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Buang Badan ke Pertamina Atas Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut

Ia mengatakan, dalam laporannya, warga menyebut bahwa pangkalan gas milik Rury Purnomo itu melakukan kegiatan ilegal.

Atas laporan itu, polisi kemudian menyambangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Benar saja, saat digerebek, ditemukan alat-alat yang biasa dipakai untuk mengoplos gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg.

Dari lokasi pangkalan gas oplosan, polisi menyita 63 tabung gas berukuran 12 Kg, dan juga 100 tabung gas berukuran 3 Kg.

"Dalam pengungkapan kali ini, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RP," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Catut Nama Kodam I/BB Masih Berkeliaran

Ia menjelaskan, selama melakukan pengoplosan gas elpiji, pelaku menggunakan alat khusus.

Kemudian, pelaku juga merebus tabung gas dengan tujuan agar pemindahan gas bisa berjalan lancar. 

"Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram secara mandiri," sebutnya.

Menurut Valentino, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, pelaku sudah lama melakoni kegiatan ini dan sudah meraup keuntungan jutaan rupiah.

Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka

"Tersangka ini bisa memindahkan kira-kira 100 tabung selama satu minggu dan keuntungan yang didapat dari kegiatan ini sekitar Rp 5 juta - Rp 8 juta perminggu," bebernya.

Valentino menerangkan, atas pengungkapan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved