Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Lagi Permainan, Kasasi Sudah Final

Penjelasan Mahfud itu disampaikan kepada wartawan saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). 

IST
Reaksi Mahfud MD, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Lagi Permainan, Kasasi Sudah Final 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung juga sudah memberikan keputusannya.

Ia mengungkapkan, jika seumpama negara bisa mengajukan upaya hukum, maka negara bakal melakukannya.

Namun sayangnya, di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

Pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan PK hanyalah terpidana.

Penjelasan Mahfud itu disampaikan kepada wartawan saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). 

"Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final.

Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambungnya.

MAHFUD MD Tegas Soal Hukuman Ferdy Sambo, Minta Publik Hormati Putusan Hakim
MAHFUD MD Tegas Soal Hukuman Ferdy Sambo, Minta Publik Hormati Putusan Hakim (Tribun Medan)

Maka dari itu, Mahfud pun mengajak masyarakat untuk menerima keputusan kasasi itu.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang karena persoalan hukum lainnya di Indonesia masih banyak.

Mahfud berjanji, tidak akan ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, remisi atau penguruangan hukuman terhadap terpidana berdasarkan pada presentase angka dan durasi hukuman yang diterima.

"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," jelasnya.

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan  hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan soal mekanisme pengajuan grasi.

Seperti diketahui, grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden terhadap seorang terpidana.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved