Berita Nasional

Posisi Duduk Anggota Brimob Penabrak Affan Sopir Ojol, Disopiri Bripka R Sebelahnya Kompol C

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis Brimob

Tribunnews/istimewa
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Posisi duduk 7 anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan terkuak. 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan

Irjen Karim menyebut ada dua orang yang berada di kursi kemudi.

"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. 

Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

IDENTITAS 7 ANGGOTA BRIMOB - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap keterlibatan 7 anggota Brimob dalam insiden tewasnya driver ojol ditabrak baracuda (kendaraan taktis Bromob) Kamis (28/8/2025) malam. 7 anggota Brimob tersebut  ditangkap
IDENTITAS 7 ANGGOTA BRIMOB - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap keterlibatan 7 anggota Brimob dalam insiden tewasnya driver ojol ditabrak baracuda (kendaraan taktis Bromob) Kamis (28/8/2025) malam. 7 anggota Brimob tersebut ditangkap (istimewa/instagram)

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.

Melanggar Kode Etik

Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Mereka telah diperiksa oleh Divpropam Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. 

Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved