Hukum dan Kriminal

Respon Santai Kamaruddin Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Akui Bela Mantan Istri Dirut PT Taspen

dvokat, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

TRIBUN-MEDAN.COM- Advokat, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Ia menilai penetapan tersangka yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih itu tidak tepat.

Kamaruddin mengatakan hal tersebut tidak tepat karena dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.

Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved