Hukum dan Kriminal
Respon Santai Kamaruddin Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Akui Bela Mantan Istri Dirut PT Taspen
dvokat, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
TRIBUN-MEDAN.COM- Advokat, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Ia menilai penetapan tersangka yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih itu tidak tepat.
Kamaruddin mengatakan hal tersebut tidak tepat karena dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.
Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.
Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
KECEWA❗ NOVEL BASWEDAN Kritik Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom : Selesaikan Korupsi Secara Politis |
![]() |
---|
FAKTA MENGEJUTKAN❗ Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Tak Tau Dimana Ponsel Korban |
![]() |
---|
Mata Prajurit TNI Raider 100 Buta Usai Diserang Geng Motor, Brigjend Refrizal : Dibacok-bacok |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Klaim Kejahatan Menurun Setelah Ribuan Pelaku Narkotika Diringkus Dalam Sebulan |
![]() |
---|
BUKAN Cuma Keluarga, Total Sembilan 'Orang Dekat' Eks Mentan, Dicegah KPK Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.