Breaking News

Langkat Memilih

186 Bacaleg DPRD Langkat TMS, 10 Parpol Ajukan Perubahan Jelang Akhir Masa Perbaikan Berkas

KPU Langkat selaku penyelenggara pemilu masih memberikan kesempatan kepada bacaleg yang TMS, untuk melakukan perbaikan dokumen

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat masih terus melakukan pemeriksaan verifikasi dan menerima berkas dari para bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengajukan perbaikan.

Hasil pemeriksaan KPU Langkat sementara, ada 186 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada 186 yang TMS dari 813 bacaleg yang kemarin pengajuan masa perbaikan. Ini yang harus mereka perbaiki," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Langkat, Muhammad Khair, Jumat (11/8/2023).

Lanjut Khair, KPU Langkat selaku penyelenggara pemilu masih memberikan kesempatan kepada bacaleg yang TMS, untuk melakukan perbaikan dokumen.

"Juga boleh mengganti orang. Inilah yang sedang berproses," ujar Khair.

Dari seratusan lebih bacaleg yang TMS, menurut Khair, mereka didominasi dari beberapa partai.

"Seperti Partai Kebangkitan Nusantara, disusul PSI, Partai Buruh dan kemudian Partai Bulan Bintang," ucap Khair.

Partai besar lainnya seperti Golkar, Nasdem, Demokrat hingga PPP,  Khair menambahkan, juga ada yang TMS bacalegnya.

"Yang paling banyak itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), seluruh bacaleg yang mereka ajukan ada 49 orang, semuanya TMS," ujar Khair.

Bacaleg yang TMS ini, kata dia, memiliki beragam kesalahan. Seperti dokumen keterangan dari pengadilan negeri yang belum selesai hingga ijazah yang belum dilegalisir. Menurutnya, keseluruhan kesalahan dokumen ini rata-rata tengah proses perbaikan.

"Sampai hari ini Jumat (11/8/2023) pukul 12.00 WIB, ada 10 partai yang sudah mengajukan perubahan. Relatif pengajuan mereka," ujar Khair.

Meski demikian, sambung dia, tidak hanya partai yang terdapat bacaleg TMS yang mengajukan perubahan. Juga ada partai yang bacalegnya sudah MS, tetap ada mengajukan perbaikan.

"Menurut regulasi, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Setelah DCS (daftar calon sementara) nanti yang diumumkan pada 19 Agustus 2023, juga tidak boleh melakukan perbaikan. Namun, boleh melakukan penggantian bakal calon dengan syarat, mendapat persetujuan dari DPP. Contohnya, jika ada yang meninggal dunia, lalu TMS karena tanggapan masyarakat atau diberhentikan oleh partai. Prinsipnya hanya boleh mengganti, tidak boleh perbaikan," tutup Khair.

KPU Langkat akan menerima berkas bacaleg yang mengajukan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. (cr23)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved