Kepala Lab PT HKI Diduga Muluskan Vendor Galian C Ilegal Suplai Material
Pasalnya sampel material dan berkas izin usaha pertambangan dari quarry milik vendor, dimudahkan verifikasinya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Bebas masuknya material Galian C ilegal yang disuplai ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, diduga dilakukan Kepala Laboratorium PT HKI bernama Aziz.
Pasalnya sampel material dan berkas izin usaha pertambangan dari quarry milik vendor, dimudahkan verifikasinya oleh Kepala Laboratorium PT HKI ini.
Informasi yang diperoleh, setelah pengujian material disetujui, berkas para vendor penambang ilegal pun dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk persetujuan kontrak. Imbasnya, material dari lokasi tambang yang berizin, malah tidak menjadi prioritas.
Menanggapi persoalan tersebut, General Superintendent (GS) PT HKI, Sunardi angkat bicara. Jika ditemukan adanya vendor-vendor yang menyimpang, PT HKI akan segera melakukan penindakan. Dan jika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penyetopan pekerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
Baca juga: Tim Terpadu Grebek Dua Lokasi Galian C Ilegal Diduga Suplai Material ke Proyek Pembangunan Tol
"Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quarry yang ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian terhadap pengambilan material yang terindikasi tidak ada izinnya," ujar Sunardi, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Sunardi, ia membantah jika adanya dugaan penerimaan material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Semua penerimaan barang dan jasa pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).
"Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi," ujar Sunardi.
Selain itu, sesuai dengan konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya. Proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.
Hal itu awalnya dilakukan oleh tim Divisi Teknik, kemudian dilanjutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Setelah itu, penerimaan kontrak diputuskan oleh Project Manajer pada setiap proyek.
"Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk bisa bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Khususnya di wilayah Sumatra Utara," ujar Sunardi.
Sebelumnya, Aziz menjelaskan bahwa quarry yang dikelola salah satu vendor berinsial SW di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Langkat sudah memiliki izin IUP OP. “Itu atas nama CV Aulia Karya Mandiri,” terang Aziz.
Ironisnya, dari peta tambang milik CV Aulia Karya Mandiri yang dikirim Aziz kepada awak media, ditemukan adanya aktivitas galian di luar izin tersebut.
Aktivitas itu pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT diketahui keluar dari quarry yang dikelola SW tersebut. Namun Aziz enggan menanggapinya.
Tak hanya itu, di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat, juga ditemukan vendor bernama KSU yang menggali di luar titik koordinat. Bahkan materialnya juga dijual ke PT HKI.
Tetapi Aziz menjelaskan izin KSU masih dalam proses IUP OP. Meski pun Aziz tau izin quarry di Bukit Harapan belum boleh dilakukan penambangan, tapi materialnya begitu mudah diloloskan Aziz.
Terima Laporan Masyarakat, PolresToba Datangi Lokasi Galian C di Kecamatan Bonatualunasi |
![]() |
---|
SOSOK Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto yang Ditembak Mati Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Gegara Galian C |
![]() |
---|
Tak Kantongi Izin, 4 Pelaku Terduga Galian C di Kabupaten Toba Ditangkap Satreskrim Polres Toba |
![]() |
---|
Tumpal Pardede, Pelaku Galian C di Siantar Didakwa Pasal Penambangan Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Membandel, Polres Taput Amankan Pengusaha dan Pengangkut Tambang Illegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.