Berita Siantar Terkini
Tumpal Pardede, Pelaku Galian C di Siantar Didakwa Pasal Penambangan Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara
Sampai habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tumpal Malela Pardede, pelaku penambangan batu padas di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar kini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, dengan UU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (15/5/2024), JPU Wira Afrianda Damanik menyampaikan bahwa terdakwa Tumpal Malela Pardede telah melakukan penambangan tanpa izin.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ucap JPU.
JPU menerangkan bahwa ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa sesuai dengan data di instansinya. Pemprov Sumut hanya menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/86/DIS PMPPTSP/ 5/X.1.a/I/2019 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23 Januari 2019 atas nama terdakwa.
Namun masa berlaku izin hanya 2 tahun sejak diterbitkan. Oleh sebab itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang dilakukan terdakwa setelah dua tahun adalah pelanggaran hukum.
"Sampai habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," ujar JPU.
Dalam perkara ini, personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang melakukan penggerebekan ke lokasi tambang pada Februari 2024, menemukan satu unit alat berat Excavator merk Hitachi warna oranye yang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan Penambangan batu.
Polisi juga mengamankan satu unit Mobil Colt Diesel dengan No. Pol BK 9307 SF, Nomor rangka MHMFE349H6R022491 dan Nomor Mesin 4D34D-BX2278, warna kuning yang sedang bermuatan batu padas beserta dua buah pahat, satu buah Martil, satu buah cangkul dan satu buah linggis.
(alj/tribun-medan.com)
Sepekan Julham Situmorang Ditahan, Wali Kota Wesley Belum Tunjuk Plt Kadis Perhubungan Siantar |
![]() |
---|
Kekurangan Banyak Murid SMP Negeri di Siantar, Kadisdik Hamdani Lubis Sebut Fenomena Nasional |
![]() |
---|
Warga Siantar Digemparkan Temuan Mayat RJ Sinaga dalam Kondisi Telungkup di Trotoar, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 4 Nama dan Jabatan Eselon III dan IV yang Dilantik Wali Kota Siantar Wesly Silalahi |
![]() |
---|
Bertemu Gubsu Bobby Nasution, Pemko Siantar Dapatkan Skema Pembiayaan Proyek Pasar Horas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.