Kurangi Beban Masyarakat, Pemko Siantar Beri Diskon dan Pemutihan PBB 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dan menjaga kemampuan masyarakat menunaikan kewajiban pembayaran PBB.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
HO
Kepala BPKD Pematangsiantar, Arri Suaswhandy Sembiring 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Kebijakan ini pun membuat bingung banyak pemerintah daerah seperti Kota Pematangsiantar. Pasalnya sebelum surat ini dikeluarkan, Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar sudah lebih dulu memberikan stimulus berupa diskon dan pemutihan pajak PBB terutang.

"Kita bingung ini, mau disesuaikan ke yang mananya dulu. Sejak tahun 1994 nilai NJOP kita nggak naik, dan baru pada tahun 2021 dilakukan penyesuaian dengan harga pasar.  Makanya ini penyesuaiannya ke yang mana? Kalau ditanya," kata Arri seraya melakukan diskusi lebih lanjut dengan instansi terkait.

SE Mendagri ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintahan, perekonomian masyarakat, dan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan daerah terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: AKSI RIBUAN Orang Demo Tolak Kenaikan PBB 300 Persen di Bone:Massa Bertopeng dan Dihalang Kawat Duri

Sementara itu, BPKD Pematangsiantar telah mengajukan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Pemko juga memberikan diskon untuk tarif PBB P2 untuk sejumlah kalangan masyarakat tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dan menjaga kemampuan masyarakat menunaikan kewajiban pembayaran PBB.

"Pemerintah memberikan pengurangan berdasarkan kondisi tertentu seperti Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, atau janda/dudanya dapat diberikan pengurangan sebesar 25 persen," kata Arri.

​Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah fakir miskin dan/atau orang tidak mampu yang masuk ke dalam DTKS dapat diberikan pengurangan sebesar 75 persen. Kemudian, ujar Arri, Objek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh perguruan tinggi swasta untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

​"Objek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di lingkungan rumah sakit yang bersangkutan dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen," katanya.

Objek Pajak berupa cagar budaya yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang tidak mengalami perubahan fisik bangunan baik model mau pun cat, dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Terakhir, ​Objek Pajak yang terkena dampak bencana alam, bencana non-alam, kebakaran atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti hama tanaman, wabah/pandemi dan krisis ekonomi dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved