Pajak E-Commerce yang Berkeadilan Demi Kemajuan Bangsa
Pajak menjadi salah satu tulang punggung keuangan negara, menopang berbagai kebutuhan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi.
Oleh: Nofanolo Batee (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Santo Thomas Medan)
TANGGAL 17 Agustus berlalu sekali lagi . Hari itu selalu menjadi momen refleksi untuk kemajuan bangsa Indonesia. Perayaan kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan asing, melainkan juga sebagai tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kemerdekaan erat kaitannya dengan kemampuan bangsa untuk membangun secara mandiri, dan pembangunan itu sendiri tentu membutuhkan sumber daya, salah satunya melalui pajak.
Pajak menjadi salah satu tulang punggung keuangan negara, menopang berbagai kebutuhan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024) proporsi pajak menyumbang 82,4 persen dari total pendapatan negara, sisanya dari hasil tambang 7,4 % , BUMN 3,1 % , badan layanan umum 3 % , dan nonpajak 4 % . Hal ini menunjukkan bahwa pajak menjadi sumber utama penghasilan negara. Pemerintah terus menggali opsi-opsi pendapatan dari pajak. Selain pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, kini ruang digital pun menjadi salah satu sektor yang mulai digarap sebagai sumber penerimaan negara.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, pemerintah pada 14 Juli 2025 resmi memberlakukan pajak atas transaksi e-commerce dengan skema PPh final (dihitung dari total omzet). Marketplace diwajibkan memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?ri omzet bulanan pedagang (pajak.go.id). Aturan ini dirancang dengan tujuan menciptakan keadilan fiskal antara usaha digital dan konvensional, sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Di satu sisi, langkah ini dapat dipandang positif karena menunjukkan keseriusan negara dalam menyesuaikan regulasi dengan perubahan zaman. Namun, di sisi lain, muncul juga keraguan karena kebijakan ini dirasakan langsung oleh pelaku UMKM yang masih berjuang mengembangkan usahanya, serta konsumen yang berpotensi ikut menanggung dampaknya.
Pro kontra pun tidak bisa dihindari. Bagi pemerintah, kebijakan ini adalah upaya menyeimbangkan kontribusi antara pelaku usaha digital dan tradisional. Sementara bagi sebagian pedagang kecil, tambahan kewajiban pajak justru dikhawatirkan menjadi beban baru di tengah margin keuntungan yang tipis. Situasi ini menjadi tantangan bagaimana agar tujuan mulia pajak e-commerce tidak justru berbalik melemahkan daya saing UMKM.
UMKM Masih Fase Ekspansi
Mayoritas penjual online di Indonesia berasal dari kalangan UMKM yang masih berusaha memperluas skala bisnis. Dengan margin keuntungan yang tipis, tambahan beban pajak justru menjadi ancaman serius. Alih-alih tumbuh, mereka berpotensi tertekan hingga kehilangan daya saing.
Bagi pelaku usaha kecil, urusan administrasi perpajakan sering kali lebih berat daripada keuntungan yang diperoleh. Kompleksitas aturan pajak tidak jarang membuat mereka kewalahan. Jika kondisi ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan banyak UMKM memilih kembali ke sektor informal untuk menghindari kerumitan. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan agenda pemerintah yang mendorong digitalisasi UMKM sebagai motor pertumbuhan inklusif.
Dampak kebijakan pajak juga dirasakan langsung oleh konsumen. Marketplace dan penjual online cenderung melimpahkan beban pajak ke harga produk. Meski kenaikan harga tampak kecil, efeknya bisa signifikan terhadap daya beli, terutama bagi kelas menengah ke bawah. Jika daya beli melemah, pertumbuhan konsumsi digital yang selama ini menjadi motor baru ekonomi nasional akan ikut tersendat.
Dalam jangka panjang, pelemahan daya beli akan menahan roda konsumsi domestik. Padahal, konsumsi dalam negeri adalah salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika konsumsi digital yang sedang berkembang justru melambat, maka strategi pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi bisa kehilangan momentum.
Perlu dicatat, sektor e-commerce di Indonesia masih berada pada fase ekspansi. Data Kemendag (2024) mencatat penetrasi e-commerce pada 2023 baru 21,56?n diproyeksikan naik menjadi 34,84 % pada 2029. Artinya, pasar digital masih jauh dari titik jenuh. Namun, penerapan pajak yang terlalu menekan dapat mematikan potensi besar ini.
E-commerce seharusnya dipandang sebagai peluang strategis. Selain memperluas akses pasar UMKM, sektor ini mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu dirancang lebih proporsional dan ramah bagi UMKM. Jika pemerintah tidak hati-hati, alih-alih memperkuat ekonomi digital, pajak justru bisa menjadi penghambat utama transformasi ekonomi nasional.
Baca juga: Agar Pendapatan Daerah Stabil, Bapenda Diminta Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Skema Berkeadilan
Dalam penerapan pajak e-commerce ini, pemerintah dapat menerapkan skema berkeadilan. Artinya ada perbedaan besaran pajak antara UMKM dan perusahaan besar. UMKM yang masih dalam tahap merintis usaha sebaiknya diberi keringanan berupa tarif lebih rendah, insentif fiskal, atau bahkan pembebasan pajak sementara hingga mencapai skala tertentu. Kebijakan semacam ini bukan hanya soal keringanan, tetapi juga bentuk keberpihakan pada pelaku usaha kecil agar mereka memiliki ruang tumbuh tanpa terbebani administrasi yang rumit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.