Pajak E-Commerce yang Berkeadilan Demi Kemajuan Bangsa

Pajak menjadi salah satu tulang punggung keuangan negara, menopang berbagai kebutuhan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi.

TRIBUN MEDAN/HO
NOFANOLO Batee 

Kebijakan pajak harus dirancang agar tidak melemahkan daya beli masyarakat. Subsidi silang ataupun insentif harga bagi produk UMKM menjadi opsi yang dapat diambil. Dengan begitu, konsumen tetap bisa memperoleh barang dengan harga terjangkau, sementara pelaku usaha kecil tetap memiliki peluang bersaing. Tanpa mekanisme pengaman ini, kenaikan harga akibat beban pajak justru akan menjadi pukulan bagi jutaan pengguna e-commerce, khususnya kelas menengah ke bawah.

Memang benar bahwasanya dari perspektif fiskal, pajak e-commerce dapat memperluas basis penerimaan negara. Namun, orientasi tunggal pada penerimaan tidak cukup. Pemerintah harus merancang skema yang lebih berpihak, di mana UMKM dan rakyat kecil tidak terbebani, sementara pemain besar termasuk platform internasional yang selama ini menikmati pasar Indonesia tanpa kontribusi signifikan justru diwajibkan berkontribusi lebih besar.

Selain itu, simplifikasi administrasi perpajakan mutlak diperlukan. Banyak pelaku UMKM digital masih gagap memahami mekanisme perpajakan modern. Mereka membutuhkan literasi, bimbingan, dan dukungan kebijakan, bukan sekadar kewajiban represif. Hal ini menjadi bagian prinsip berkeadilan di mana pengetahuan dan literasi menjadi hak yang harus diberikan oleh pemerintah. Jika negara hanya menghadirkan beban tanpa solusi pendukung, hasilnya bisa kontraproduktif: meningkatnya ketidakpatuhan pajak dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam kerangka pembangunan ekonomi, pajak seharusnya tidak diposisikan sebagai instrumen represi, melainkan katalis transformasi. Instrumen fiskal idealnya menjadi jembatan untuk memperkuat struktur ekonomi, bukan justru melemahkannya. Di titik inilah urgensi evaluasi kritis terhadap pajak e-commerce harus ditegakkan: demi memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak sekadar menutup defisit, tetapi juga mendorong keadilan sosial-ekonomi. 

Indonesia memang telah merdeka secara politik sejak 1945. Namun, kemerdekaan ekonomi hanya akan terwujud apabila negara benar-benar hadir untuk memberdayakan rakyatnya, bukan membebani mereka. Pajak e-commerce bisa saja adil dalam perspektif keuangan negara, tetapi bila tidak dikelola dengan hati-hati, dampaknya akan merugikan masyarakat luas. Hanya dengan menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan keberpihakan pada rakyat kecil, semangat kemerdekaan 17 Agustus akan benar-benar bermakna demi kemajuan bangsa. (*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved