Berita Viral
NASIB Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur
Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur
Perkembangan kasus penganiayaan pegawai magang MF membuat Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya.
MF merupakan alumni IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang sedang magang di BKD Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan, alasan pencopotan Deny Roland Zabara.

Baca juga: Sumardji Marah Adukan Persija dan PSM ke PSSI, Pelatih Ogah Lepas Pemain Perkuat Timnas Asuhan STY
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung perintahkan pencopotan Deny Roland.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Lurah Sari Rejo Akui Minta Duit Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan alasan pencopotan Deny Roland Zabara Kabid BKD Lampung.
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.
Baca juga: PREDIKSI SKOR Arsenal vs Nottingham Head to Head Siapa Menang, Siaran Langsung Liga Inggris
Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.