Berita Viral

NASIB Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur

Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur

Editor: Salomo Tarigan
HO
Siswa IPDN MF (korban) dan pelaku ZDF merupakan kepala bagian di BKD Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur

Perkembangan kasus penganiayaan pegawai magang MF membuat Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya.

MF merupakan alumni IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang sedang magang di BKD Lampung.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan, alasan pencopotan Deny Roland Zabara.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Tribun Lampung/Bayu)

Baca juga: Sumardji Marah Adukan Persija dan PSM ke PSSI, Pelatih Ogah Lepas Pemain Perkuat Timnas Asuhan STY


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung perintahkan pencopotan Deny Roland.

Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.

Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.

"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Lurah Sari Rejo Akui Minta Duit Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah


Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan alasan pencopotan Deny Roland Zabara Kabid BKD Lampung.

 
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Arsenal vs Nottingham Head to Head Siapa Menang, Siaran Langsung Liga Inggris

Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.

Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.

Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved