Berita Viral
NASIB Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur
Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memutuskan mencopot jabatan Deny sebagai buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di Kantor BKD Lampung.
Baca juga: Sumardji Marah Adukan Persija dan PSM ke PSSI, Pelatih Ogah Lepas Pemain Perkuat Timnas Asuhan STY
Pencopotan Deny disampaikan oleh Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (10/8/2023).
"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan," ujar Saefulloh.
Ia membenarkan pencopotan jabatan itu berkenaan dengan dugaan keterlibatan Deny dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam itu.
Meski membenarkan pencopotan berkenaan dengan kasus itu, Saefulloh belum bisa memastikan apakah Deny terlibat langsung dalam penganiayaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (Deny Roland Zabara) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," jelas Saefulloh.
Soal jumlah pelaku penganiayaan, Saefulloh mengaku belum tahu pasti.
Sejauh ini, kata dia, oknum ASN yang disanksi baru satu orang, yakni Deny Roland Zabara.
Sekadar informasi, Deny Roland Zabara merupakan orang yang dilaporkan oleh keluarga korban penganiayaan pada Rabu (10/8/2023) kemarin.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dari keterangan keluarga korban, terdapat lima orang lulusan IPDN yang sedang magang di kantor BKD Lampung mengalami penganiayaan.
Adapun pelaku penganiayaan disebut berjumlah 8-10 orang, yang semuanya merupakan ASN Pemprov Lampung.
Kronologi
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Edi Sahri, paman korban Farhan, mengatakan, keponakannya bersama empat rekannya yang masih junior diduga dianiaya oleh oknum ASN tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.