Pertamina Tegas Minta Agen Putus Hubungan Usaha Pangkalan Rury Purnomo, Soal Mengoplos LPG 3 Kg

Satria mengatakan telah meminta agen yang membawahi pangkalan Rury Purnomo yakni PT Cita Alfa Sasmita untuk melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)

Tribun Medan/HO
Ilustrasi LPG 3 Kilogram. Pertamina instruksikan agen putuskan hubungan usaha dengan Pangkalan Rury Purnomo terkait dugaan mengoplos gas subsidi. 

TRIBUN-MEDAN.com - MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan tindakan tegas kepada pangkalan bernama Rury Purnomo yang diduga melakukan pengoplosan gas subsidi 3 kilogram.

Diketahui, pangkalan Rudy Purnomo yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang merupakan lembaga sub penyalur gas LPG 3 kilogram Pertamina.

"Benar, itu lembaga sub penyalur atau pangkalan gas LPG 3 kilogram Pertamina," ujar Susanto August Satria selaku Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan Satria, saat ini pihaknya telah meminta agen yang membawahi pangkalan Rury Purnomo yakni PT Cita Alfa Sasmita untuk melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Jadi untuk pangkalan si Rury Purnomo ini kita sudah instruksikan kepada agen yang menyuplai LPG 3 kilogram ke pangkalan tersebut untuk di PHU, karena yang mengeluarkan izin ini kan si agen," ungkapnya

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh agen untuk memberikan pengawasan dan bimbingan kepada seluruh pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan pemerintah.

"Kami minta agen untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat untuk membina pangkalan yang dibawahi oleh agen, karena bagaimanapun ketika pangkalan itu bertindak curang atau menyeleweng yang rugi itu adalah agen itu sendiri karena mempengaruhi performa," ucapnya

Dia juga menghimbau kepada seluruh pangkalan dan agen untuk tidak melakukan kecurangan, karena pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas.

"Kami juga menghimbau para agen untuk terus mengawasi dan membina pangkalan dan jangan coba-coba untuk melakukan penyelewengan karena kami dari Pertamina tidak segan-segan pasti memberikan sanksi tegas apabila ada kejanggalan atau penyelewengan dalam penyaluran gas LPG ini," terangnya.

Pertamina juga memberikan apresiasi kepada Polrestabes karena telah melakukan pengawasan terhadap penyaluran gas LPG 3 kilogram. (cr10)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved