Berita Viral

Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero, Kamis (17/7/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. 

Adapun keempat tersangka gratifikasi pengadaan katalis ini adalah:

1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama

2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama

3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)

4. Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. 

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: Terkuak Peran Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung:Buron di Singapura

Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi yang berada di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (15/7/2025). 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. 

"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," ujarnya. 

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari mantan suami selebritas Olla Ramlan sekaligus pengusaha, yaitu Muhammad Aufar Hutapea (MAH). 

Budi mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar Hutapea.

"Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta – developer pembangunan apartemen," tuturnya. 

Baca juga: SOSOK dan Peran 9 Tersangka Oplos Pertalite Jadi Pertamax hingga Mega Korupsi Pertamina Rp968,5 T

Budi mengatakan, KPK akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved