Berita Viral
SOSOK dan Peran 9 Tersangka Oplos Pertalite Jadi Pertamax hingga Mega Korupsi Pertamina Rp968,5 T
Inilah sosok dan peran Sembilan tersangka oplos Pertalite jadi Pertamax hingga mega korupsi Pertamina Rp968,5 triliun
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan peran sembilan tersangka oplos Pertalite jadi Pertamax hingga mega korupsi Pertamina Rp968,5 triliun.
Baru-baru ini terkuak sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Sembilan tersangka yang beberapa diantaranya petinggi Pertamina itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Akibatnya, negara rugi hingga Rp968,5 triliun selama 2018 sampai 2023.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Beraksi dengan Seorang Wanita
Mereka adala Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa RS bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, RS kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).
Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca juga: Sepekan Menjabat, Dedi Mulyadi Soroti 3 Masalah di Bogor, Teranyar Kades Wiwin Viral: Aduh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.