Berita Viral
KEPSEK Syamhudi Baru Bayar Rp 3 Miliar dari Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar, Hartanya Terancam Disita
Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin dituntut 14 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 25 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin dituntut 14 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 25 miliar.
Syamhudi merupakan tersangka korupsi Dana BOS.
Syamhudi telah mengembalikan kerugian negara Rp 3 miliar.
"Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen),” kata Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin, (27/10/2025).
Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.
Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Barang bukti berupa 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya.
Baca juga: JOKOWI Buka Suara soal Polemik Beban Utang Whoosh: Kereta Cepat untuk Investasi Sosial
Baca juga: Tiga Bulan Dilantik, Harli Siregar Pimpin Kejatisu, Sita Ratusan Miliar Kerugian Negara
Baca juga: Kapolrestabes dan Ketua DPRD Medan Sepakat Perkuat Sinergi Atasi Kemacetan dan Keamanan Kota
Kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.
JPU, menuntut eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo itu dengan pidana 14 tahun 6 bulan. Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.
Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen)
Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).
Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.
| Gadis 17 Tahun Viral Terkapar di Trotoar di Depok, Kabur dari Rumah, Bilangnya ke Sekolah |
|
|---|
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.