Berita Viral

Menkeu Purbaya Blak-blakan Bicara Jual Beli Jabatan, Respons Wali Kota Ini tak Disangka

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa jadi sorotan terkait pernyataanya ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Kompas TV
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat di DPR, Rabu (10/9/2025). Baru-baru ini, Menkeu Purbaya Blak-blakan Bicara Jual Beli Jabatan yang jadi sorotan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa jadi sorotan terkait pernyataanya ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat

Pernyataan Menkeu Purbaya mengundang reaksi publik.

Mengenai kasus jual beli jabatan, mengingatkan kasus Rahmat Effendi saat menjabat Wali Kota Bekasi.

Dia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2022.

12 orang diamankan dalam kasus proyek dan jual beli jabatan.

MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi
MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Seperti diberitakan, terkait jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.

"Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat 

Baca juga: Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah

 Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.

Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?

Alarm, Perlu Tata Kelola

Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menilai pernyataan Menkeu tersebut bersumber dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia meminta agar hasil survei yang dijadikan rujukan pernyataan itu dipahami secara tepat dan proporsional.


Survei ini, katanya, merupakan alat deteksi dini pencegahan korupsi yang mengukur persepsi dan potensi kerawanan integritas di lembaga pemerintah, bukan bukti hukum atas praktik tertentu.

“Hasil SPI harus dijadikan alarm untuk memperbaiki tata kelola, bukan dijadikan dasar untuk menuduh tanpa verifikasi fakta,” tegas Maizal Alfian dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, pendekatan berbasis data persepsi seperti SPI justru harus dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam konteks Bekasi, lanjut Maizal, momentum ini seharusnya dijadikan titik balik untuk memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara menyeluruh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved