Berita Viral
Menkeu Purbaya Blak-blakan Bicara Jual Beli Jabatan, Respons Wali Kota Ini tak Disangka
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa jadi sorotan terkait pernyataanya ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat
“Pemerintah Daerah, baik Kota maupun Kabupaten Bekasi, perlu menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara menyeluruh,” ujarnya.
Maizal menjelaskan, sistem merit adalah prinsip dasar dalam pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Melalui sistem ini, setiap proses rekrutmen, promosi, dan mutasi pejabat harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi, bukan atas dasar kedekatan atau intervensi politik.
Baca juga: Menang Atas Persiraja, Posisi PSMS Medan Naik ke Peringkat 2 Klasemen Pegadaian Championship
“Merit system bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi soal keadilan karier dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah harus memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, dan memiliki rekam jejak yang jelas,” kata Maizal.
Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang
Selain memperkuat merit sistem, Maizal juga mendorong Pemda Bekasi membangun manajemen talenta (talent management system) agar regenerasi dan promosi pejabat berlangsung terencana serta meminimalkan ruang bagi praktik non-profesional.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
“Pendekatan berbasis merit dan talenta adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Dengan tata kelola yang terbuka dan evaluasi berbasis kinerja, ke depan ASN dapat menjadi motor reformasi pelayanan publik yang bersih dan profesional,” ungkapnya.
Maizal menekankan, reformasi ASN di daerah tidak bisa hanya bergantung pada regulasi, tetapi membutuhkan komitmen nyata dari kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara konsisten.
Dengan begitu, isu dugaan jual-beli jabatan yang sempat menyeruak dapat dijawab dengan langkah konkret melalui reformasi manajemen ASN.
Dia berujar, Pemda Bekasi perlu segera memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki proses penilaian kinerja, dan memperluas akses pelaporan bagi ASN maupun masyarakat.
Langkah-langkah itu akan mempersempit peluang terjadinya praktik transaksional dalam birokrasi.
Jika sistem merit dan manajemen talenta diterapkan dengan konsisten, birokrasi Bekasi tidak hanya menjadi lebih bersih, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada hasil.
“Dengan tata kelola yang terbuka dan evaluasi berbasis kinerja, ke depan ASN dapat menjadi motor reformasi pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tutup Maizal.
Respons Wali Kota Bekasi
Sementara itu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
"Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?," ujar Tri yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.