Sosok Ketua RW Pluit Lecehkan Warganya Tak Kunjung Dinonaktifkan Padahal Sudah Tersangka
Sosok Ketua RW 06 Kelurahan Pluit lakukan pelecehan seksual kepada warganya sudah jadi tersangka namun belum juga dinonaktifkan, warga pun kecewa dan
Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.
"Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali," tegas Steven.
Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).
Sementara itu RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 karena ia sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh. Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.
Baca juga: Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Disorot Media Asing, Direktur Bungkam Usai Terbongkar?
Baca juga: Curhat Sus Rini Ngaku Jadi Korban Pelecehan Majikan, Tak Tahan dan Pilih Kabur: Di Luar Pekerjaan
Seiring berjalannya waktu, Ketua RW pun jadi tersangka setelah beberapa bulan pelaporan.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mas," ujar Gidion.
Aduan "dicuekin"
Disisisi lain, dalam sebuah forum musyawarah, RI pernah menyampaikan telah melaporkan ST ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
Forum ini berlangsung sewaktu Sumarno masih menjabat sebagai Lurah Pluit hingga akhirnya kini digantikan Yason Simanjuntak sebagai Pelaksana tugas (Plt).
"Terus tanya ke pihak Kelurahan, 'kalau misalkan Ketua RW ini cacat hukum, apakah bisa dinonaktifkan?'. Dari pihak Kelurahan pada saat itu langsung mengiyakan, 'bisa', katanya," imbuh Steven.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.