AKBP Dody Prawiranegara Dipecat
TRAGIS Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri!
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
Tayang:
Editor:
M.Andimaz Kahfi
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara. (*)