Viral Medsos
Video Asusila 'Hello Kitty' Ternyata Disebar Istri Siri, Begini Pengakuan Suami saat Ditangkap
Video mesum pasangan pria wanita yang berlatar hello kitty itu cepat beredar di media sosial WhatsApp dan tiktok dan Instagram.
TRIBUN-MEDAN.COM - Video Asusila 'Hello Kitty' Ternyata Disebar Istri Siri, Begini Pengakuan Suami saat Ditangkap Polisi.
Sang istri siri ternyata merasa kesal karena diselingkuhi suaminya.
Ia pun nekat menyebarkan video asusila suaminya dengan perempuan lain tersebut.
Wanita inisial SA berusia 25 tahun, merupakan istri siri dari M Akbar (MA) berusia 26 tahun.

Berikut penjelasan Polres Prabumulih terkait tersebarnya video asusia 'hello kitty' tersebut yang dikutip Tribun-Medan.com, Jumat (11/8/2023).
1. Pelaku penyebar merupakan Istri siri pemeran pria
SA dan MA tinggal di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
SA nekat menyebarkan video mesum suaminya berinisial MA (26) ke berbagai media sosial.
Video dewasa itu pun akhirnya viral hingga link videonya pun banyak dicari-cari warganet.
2. Pemeran pria telah ditahan
Akibat viralnya video asusila tersebut, MA pun ditahan Satreskrim Polres Prabumulih.
Penangkapan MA berawal dari laporan wanita selingkuhannya, inisial SS (31).
SS tidak terima video asusila dirinya tersebar luas di media sosial.
Padahal, menurutnya, video itu hanya untuk koleksi pribadi.
3. Awal mula terjadinya video asusila berlatar hello kitty
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kasus ini bermula dari kehebohan di masyarakat pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Kala itu masyarakat semakin resah karena penasaran dengan video musem pasangan dengan latar belakang “Hello Kitty” tersebut.
Setelah video tersebut tersebar, polisi melakukan penyelidikan.
Bersamaan dengan itu, polisi mendapatkan laporan dari korban SS.
Wanita SS mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dengan MA tersebar.
4. Pemeran pria ditangkap
Setelah 5 bulan berjalan, petugas akhirnya menangkap MA, pemeran pria dalam video tersebut.
“Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA. Motifnya kesal karena diselingkuhi, ”kata Mas Suprayitno, Jumat (11/8/2023), sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.
MA semula merekam video hubungan intimnya bersama selingkuhan tanpa sepengetahuan SS.
Ternyata, istri siri dari MA, mengetahuinya.
Sang istri siri (SA) pun geram dan marah.
SA juga tidak terima jika wanita SS membuat pengaduan ke polisi.
Tidak terima dirinya diadukan dan diselingkuhi, SA pun menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp hingga akun media sosial.
“Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Ttahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 karena telah merekam video tersebut.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Kasat.

5. Pengakuan Tersangka MA
Sementara tersangka M Akbar (MA) alias Bambang Irawan di hadapan petugas kepolisian mengakui membuat video mesum saat sedang berhubungan itu menggunakan handphone.
"Sambil melakukan itu saya rekam dan dia (pasangan mesum) tidak tau kalau direkam," bebernya di hadapan petugas.
Untuk diketahui, pada Jumat (17/3/2023) lalu masyarakat kota Prabumulih khususnya para pengguna media sosial dihebohkan video mesum pasangan diduga selingkuh.
Video mesum pasangan pria wanita itu cepat beredar di media sosial WhatsApp dan tiktok dan Instagram.
Keduanya memperlihatkan keduanya tak mengenakan selai pakaian mesum dengan background serba 'Hello Kitty'.
Pemeran pria video mesum tersebut yakni MA (26) yang merupakan warga Simpang Raja, Kecamatan Handayani Mulya, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
M Akbar diringkus tim Pidsus Polres Prabumulih saat sedang tidur pada Selasa (8/9/2023) sekitar pukul 05.00 subuh.
Sementara untuk istri siri tersangka MA yang juga penyebar video mesum yakni SA (25) kini masih menjadi buronan pihak kepolisian.
Kasus itu sendiri dilaporkan korban yakni Susilawati (31) warga Tanjung Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi mengungkapkan pelaku adalah suami siri penyebar video yang kini buron.
"Motif pelaku merekam video mesum itu sendiri adalah untuk koleksi pribadi, sementara kalau motif istri siri menyebar karena sakit hati," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (10/8/2023).
Kasat Reskrim mengatakan, istri siri tersangka menyebar video karena merasa kesal MA sudah berselingkuh dengan pemeran wanita dalam video porno tersebut.
"Video disebar melalui medsos WhatsApp, Tiktok, Instagram dan lainnya oleh istri siri yang kita tetapkan sebagai DPO itu," katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya tersangka M Akbar dan istri sirinya akan dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19/2016 perubahan UU no 11/2008. "Juga kita jerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 28 dan atau pasal 8 UU no 44/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu
Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid
Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
video asusila
Hello Kitty
istri siri
pengakuan pemeran pria video hello kitty
Suami Selingkuh
video asusila hello kitty disebar istri siri
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.