Berita Seleb
Anak SMP Babak Belur Dikeroyok saat Ketemu Pacar Online, Motor Dicuri Teman Sang Kekasih
Saat itu, di lokasi ada sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan ternyata mereka sudah membangun siasat jahat akan mengeroyok korban.
Tersangka ARH yang menjadi aktor utama dalam pengeroyokan berujung pencurian ini mengaku cemburu mengetahui kekasihnya I alias Ndah bertukar pesan dengan korban.
Ternyata, sebelum ada pertemuan Jumat malam itu, ARH pada siang harinya merebut handphone Ndah dan membalasi pesan singkat dari korban.
Baca juga: VIRAL TikTokers Ini Dikabarkan Meninggal Setelah Uji Nyali Jadi Pocong, Fakta Soal Kondisinya Dikuak
Lewat pesan singkat itu, ARH ternyata membikin skenario mengajak korban bertemu di Sunter Muara, seolah-olah dirinya adalah Ndah.
"(ARH) ingin menemui korban, caranya adalah dengan membalas chat korban sehingga seolah-olah yang membalas adalah saudari I," kata Gidion.
Di lokasi, dalam kondisi mabuk minuman keras ginseng, ARH tiba-tiba memukul DRS sambil menegaskan bahwa dirinya tak suka kekasihnya berhubungan dengan korban lewat media sosial.
Baca juga: Marshel Widianto Umumkan Cesen Eks JKT48 Hamil Anak Kedua: Archie Punya Adik
Pemukulan ini memancing para tersangka lainnya ikut mengeroyok.
Korban yang masih tak menyangka hidup bakal serumit itu dihajar pula menggunakan batu serta disundut rokok.
"Ketika korban dalam keadaan tidak berdaya, motornya diambil oleh tersangka sampai dengan proses penangkapan, berarti 3 hari kurang lebih dalam penguasaan tersangka," ucap Gidion.
Korban sempat berupaya mengejar para pelaku untuk menyelamatkan motornya, tapi gagal.
Bersama keluarga, DRS pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Selang tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, para pelaku yang terlibat pengeroyokan ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
Ada yang diringkus di Jakarta Utara, Bekasi, bahkan di tempat pelariannya di wilayah Tangerang.
Seiring penangkapan ini, polisi juga mengamankan motor korban yang belum sempat dijual pelaku.
Para tersangka dijerat pasal berlapis 170 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP karena telah mengeroyok dan membawa kabur motor korban.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.