Berita Viral

Pengakuan Rifki Azis yang Bantai Ibunya hingga Tewas dan Ayahnya Kritis, Korban Alami 50 Luka Tusuk

Kasus anak bunuh ibunya di Depok membuat gempar publik. Pelaku Rifki Azis Ramadhan (23) membunuh ibunya dan menganiaya ayahnya dengan sadis. 

HO
Kasus anak bunuh ibunya di Depok membuat gempar publik. Pelaku Rifki Azis Ramadhan (23) membunuh ibunya dan menganiaya ayahnya dengan sadis.  

Orangtua Rifki mengalami peristiwa tragis yang dilakukan anaknya sendiri. 

Mereka dianiaya oleh anaknya sendiri Rifki Azis Ramadhan (23) pada Kamis (10/8/2023) kemarin di kediamannya yang beralamat di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.

Akibat penganiayaan ini, sang ibu yakni Sri Widiastuti pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara sang ayah mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika.

Hasil otopsi dari jasad almarhumah, didapati sebanyak 50 luka tusuk kurang lebihnya.

"Kalau hasil visum ada sekitar 50 (luka tusuk pada tubuh almarhumah)," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Unjuk Rasa Ratusan Buruh, Wali Kota Medan Sebut Selalu Bahas Upah ke Dewan Pengupahan

Baca juga: Yenny Wahid Geram, Ogah Dukung Bos Partai Demokrat Jika Minta Dukungan Imbas Cuitan Jansen Sitindaon

"Itu hadil visum sementara ya, karena ini kita sudah dapat tapi hasilnya yang secara detail masih menunggu," timpalnya.

Arief mengatakan, pelaku menusuk ibunya sendiri menggunakan sebilah pisau dapur yang kini dijadikan barang bukti dari kasus tersebut.

"Adapain barang bukti yang kami amankan pertama adalah golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat mengeksekusi korban, kemudian alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban," ucapnya.

Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.

Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial RAR (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SW (43) dan menganiaya ayahnya sendiri BAM (49) hingga terluka parah.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.

Diketahui, BAM merupakan pemilik gudang pengelolaan limbah kertas yang akan dibuat menjadi kardus kemasan.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved