Viral Medsos

Imbas Pelecehan Seksual, Miss Universe Putus Kontrak dengan Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia

Pelecehan seksual terhadap para finalis diduga terjadi pada ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.

|
Editor: AbdiTumanggor
IG
VIRAL ISU FINALIS MISS UNIVERSE INDONESIA 2023 DIFOTO TELANJANG: Pemenang Miss Universe Indonesia 2023 telah terpilih. Mahkota jatuh kepada Fabienne Nicole Groeneveld dari DKI Jakarta. Nama Fabienne diumumkan di panggung Grand Final Miss Universe Indonesia 2023 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta pada Kamis (3/8/2023) malam. Fabienne berhasil menyisihkan 29 wanita dari seluruh penjuru Indonesia. (IG) 

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia, yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah agenda fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.

Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman.

Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang mereka kenakan.

Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada orang yang memotret mereka satu per satu.

Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.

Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved