Viral Medsos

KALUNGKAN Kain Merah Putih di Leher Anjing, Pria Ini Tersangka, Ini Reaksi Hotman Paris dan Warganet

Polisi menetapkan Pria Inisial RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Kain Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
kolase/ig
Seorang pemuda inisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena memasang kain merah putih di leher anjingnya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023). Atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap RH tersebut, Pengacara Hotman Paris pun turut memberikan tanggapan hingga reaksi warganet di media sosial. (kolase/ig) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kalungkan Kain Merah Putih di Leher Anjing, Pria Ini Malah Jadi Tersangka, Ini Reaksi Hotman Paris dan Warganet.

Seorang pemuda inisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena memasang kain merah putih di leher anjingnya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang diduga menghina lambang negara Indonesia.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Dalam kasus ini, Polres Bengkalis mengamankan barang bukti 1 buah kain Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli, demikian dikutip Tribun-Medan.com dari TribunPekanbaru.com dari yang berjudul: Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Pelaku Wakil Kepala TU PT Sawit Agung Sejahtera

Sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.

Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil.

Kemudian dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Setyo.

Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang.

Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut. Pelaku sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu. Namun, pelaku malah menolak.

"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Direkam karyawan

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.

"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara. Pelaku hanya ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Reaksi Hotman Paris dan Warganet

Namun, penetapan tersangka Robert Herison (RH) mendapat reaksi dari pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman melayangkan kritikannya melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial. 

Hotman menguggah tangkapan layar pemberitaan tentang Robert ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam keterangannya, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"

Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut. 

Robert Herison, karyawan perusahaan sawit di Riau, ditetapkan tersangka usai kalungkan bendera merah putih di leher anjing.

Ia menguggah tangkapan layar pemberitaan Robert di media sosial.

Pada keterangan, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"

Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut. 

"Hallo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau.

Seorang laki-laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing.

Pertanyaan. di mana unsur pidananya?

Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, dimana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau.

Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana?

Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya?

Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

Di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?

Salam Hotman Paris," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris kemudian mengunggah berita yang menampilan anjing mantan Presiden George Bush dibikinin patung dengan balutan bendera AS.

Reaksi Warganet terkait penahanan dan penetapan tersangka RH yang dikutip dari kolom komentar IG Hotman Paris.

"Menurut saya intention owner doggy-nya positif, utk menyambut 17 Agustus. Bagi animal lovers, hewan adalah sahabat & keluarga.. semoga kasus ini tidak memecahkan pertemanan antar sesama pecinta hewan,"tulis @yukoandyuki.

"Dia lebih baik drpd org yg disumpah alquran di atas kepala mereka tp KORUPSI.."tulis @kimski_zo.

"Bagi kalian anjing itu najis, bagi kami mereka ciptaan Tuhan yg luar biasa kesetiaannya,"tulis @ganda_manroy.

"Kaya begini dikasusin, eh Sambo batal hukuman mati dibecandain, GG emang penegak hukum yg ga tegak,"tulis @__zufarirafid.

"Anjing itu hewan yg baik dan penyayang, kenapa emangnya kalau pakai kalau warna merah putih ???? Masalahnya apa??" tulis @emmawarokkaofficial.

"Lebih baik menghina presiden langsung kaya rocky gerung daripada menghina bendera,"tulis @cafuslebor07official.

Komentar warganet lainnya di kolom IG Hotman Paris:

"Padahal yang bantuin tugas TNI sama Polisi itu anjing, bukan kucing, tapi kenapa kalau kucing enggak ada apa-apa ya,"

"Bendera merah putih malah banyak yang dipasang di knalpot motor, di roda motor dan sepeda, ada yang di comberan pula,"

"Gak sadar mreka kalau derajat anjing lebih tinggi daripada kadrun,"

"Anjing itu binatang terhormat menurut saya sampe boleh masuk mall dan duduk makan di restoran,"

"Tolong dibantu (pakar hukum), emang gak masuk akal hukum di Indonesia ini,"

"Pertanyaan yang seharusnya tidak menjadi pertanyaan kalau saja otak orang2 itu tidak over reacted terhadap sebuah hal yg seharusnya memang biasa2 saja. Seharusnya anda2 yg over reacted thdp kasus anjing dipakaikan aksesoris merah putih (krn tidak bisa dibilang bendera ukuran tdk memenuhi syarat bendera) kalian introspeksi diri, masih banyak kasus2 lain yg perlu diover reacted apalagi yg jelas menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara secara materi,"

"Di medan ada yg menyamakan umat yg mau ibadah dengan anjing rabies… jelas terang2an menghina… tapi bebas tuh sampe sekarang, aman-aman aja, ngga tersentuh hukum.. giliran itu pasang bendera ke anjing langsung ditangkap, pdhl belum tentu maksudnya menghina, bisa saja maksudnya dia ingin meramaikan."

"Jadi buat kalian yg pelihara binatang, terutama anjing, jgn dipakaikan atribut apapun yah. Nanti ada orang kaya, anjingnya dipakaikan baju Gucci bs dituntut gucci,"

"Hal sepele dibikin luar biasa..hal luar biasa dibikin sepele...gini amat negara Konoha,"

"Padahal anjing juga mahluk hidup."

"Penduduk Indonesia bnyk yang pembenci anjing,"

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Andika Perkasa Akui Sulit Membaca Mimik Presiden Jokowi: Marahnya Itu Tidak Diekspresikan

Baca juga: Jefri Limbong Alami Luka Berat Diserang KKB, Ini Penjelasan Mantan Panglima TNI Andika soal KKB

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Korban Bertambah 7 Orang

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved