Percobaan Pembunuhan
Syahwat Memuncak, Pria 54 Tahun Bacok Pasangan Kumpul Kebo Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak
AN, pria bau tanah yang tinggal di Kota Tebingtinggi kini mendekam di sel lantaran melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap SP
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AN, pria bau tanah yang tinggal di Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi terpaksa mendekam di penjara.
Pasalnya, pria berusia 54 tahun ini nekat melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap SP, pasangan kumpul kebonya.
Menurut polisi, AN nekat membacok pasanga kumpul kebonya itu lantaran kesal ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.
Baca juga: MOTIF Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri, Keluarga Bantah Menikah Lagi, Cuma Kumpul Kebo 8 Tahun
"Akibat tak diberi hubungan badan, tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (12/8/2023).
Polisi menerangkan, pembacokan yang dilakukan AN terjadi pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Saat itu, AN mendatangi kediaman korban di Jalan Namad Damanik, Lingkungan VII, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Baca juga: Terungkap Alasan Virgoun Selingkuh, Inara Rusli: Bukan Merenung Malah Kumpul Kebo
Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban, dimana korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
Lalu, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk berhubungan badan.
Namun, korban menolaknya.
Karena emosi, pelaku mengeluarkan parang yang dibawanya, lalu membacok pipi sebelah kiri korban satu kali hingga luka.
Baca juga: Diduga Kumpul Kebo saat Bulan Suci Ramadan, Petugas Satpol PP Temukan Kondom
"Sempat bertengkar mulut. Pelaku tersulut emosi, mengambil parang langsung membacok pipi kiri korban pakai parang," kata Agus.
Dari pengakuan tersangka, ia sengaja membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban agar mau diajak bersanggama.
Keributan dan teriakan korban sempat terdengar adiknya.
Namun pelaku langsung pulamh ke rumahnya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.
Sesaat kemudian, pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Tebingtinggi didampingi anaknya.
Baca juga: DAFTAR 13 Pasal Kontroversial Dalam KUHP Baru, di Antaranya Pasal Kumpul Kebo Alias Pacaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.