Jelang HUT RI, 725 Napi Lapas Lubuk Pakam Diusulkan Dapat Remisi

Nama-nama itu diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Napi di Lapas Lubuk Pakam.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang telah mengusulkan nama-nama narapidana yang akan mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang telah mengusulkan nama-nama narapidana yang akan mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI.

Nama-nama itu diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini pihak Lapas pun masih menunggu hasil dari adanya permohonan remisi tersebut.

"Total ada 725 orang yang kita usulkan untuk dapat remisi tahun ini. Nama-nama yang mendapatkan remisi itu keluarnya atau sampai ke kita biasanya H-1 (16 Agustus). Baru tanggal 17 Agustus kita bacakan saat upacara," ujar Humas Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, RF Sianturi, Senin (14/8/2023).

Untuk pelaksanaan upacara 17 Agustus ini dilakukan pihak Lapas pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Hal ini lantaran Bupati juga diundang untuk menjadi Pembina upacara. RF Sianturi mengaku, dalam tahun ini tidak ada narapidana kasus korupsi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD, Apakah Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Dapat Remisi

"Ada satu orang Napi korupsi tapi memang tidak diusulkan. Napi kasus korupsi PDAM (Tirtanadi). Untuk dapat remisi ini kan ada kriterianya juga, ya dia juga kan harus berkelakuan baik," kata RF Sianturi.

Dalam pengusulan remisi ini, ada tim yang dibentuk untuk melihat bagaimana sikap dan perbuatan narapidana selama menjadi warga binaa. Karena itu disampaikan bukan satu orang yang memberi penilaian. Baru kemudian pada 5 Agustus lalu nama-nama narapidana diajukan untuk mendapatkan permohonan remisi.

"Kalau jumlah narapidana kita semuanya ada 848 orang tapi nggak semua diusulkan. Selain harus berkelakuan baik dia juga minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan. Kalau remisi umum ini bisa minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan," sebut RF Sianturi.

Pada saat ini Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam termasuk Lapas di Indonesia yang sudah over kapasitas. Dari data yang didapatkan dari pihak Lapas saat ini ada 1.567 orang warga binaan. Sementara kapasitas Lapas harusnya hanya untuk 350 orang.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved