Pemilu 2024
Aldi Taher Mohon Doa Restu Ikuti Pemilu 2024, Nama Mantan Suami Dewi Perssik Ternyata Dicoret KPU
Sejumlah artis meramaikan konstestasi di Pemilu 2024. Aldi Taher satu di antaranya, tak mau ketinggalan.
"Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut. Yang ada di Partai Perindo, (bacaleg) di DPR RI," ujar Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Dody menjelaskan, Aldi Taher semula terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda yakni PBB dan Perindo.
Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan oleh Perindo, dia didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat.
"Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," kata Dody.
Namun, selama proses perbaikan dan pelengkapan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher.
Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Jadi di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.
Sebagai informasi, masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi bakal calon legislatif telah selesai.
Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.
Sebab, masih ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Resmi Aji Santoso Pamit Jelang Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Berikut Posisi Klasemen Liga 1
Baca juga: Pengumuman CPNS, Pendaftaran Seleksi CPSN 2023, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi CPNS?
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.