Pemilu 2024
Aldi Taher Mohon Doa Restu Ikuti Pemilu 2024, Nama Mantan Suami Dewi Perssik Ternyata Dicoret KPU
Sejumlah artis meramaikan konstestasi di Pemilu 2024. Aldi Taher satu di antaranya, tak mau ketinggalan.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah artis meramaikan kontestasi di Pemilu 2024.
Aldi Taher satu di antaranya, tak mau ketinggalan.
Mantan suami Dewi Perssik itu siap meramaikan jalannya pemilihan umum (pemilu) 2004.
Dikatakannya, Aldi Taher akan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai Perindo.
"Saya insya Allah terdaftar di DPR RI, sebagai bakal calon legislatif DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat VII," kata Aldi Taher ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Dapil Jawa Barat VII meliputi daerah Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Mantan suami Dewi Perssik itu lantas meminta semua pihak untuk mendoakan agar maju dan terpilih sebagai anggota DPR RI.
"Bismillah saya minta doa restu dari ayah, ibu semuanya masyarakat," ungkap Aldi Taher.
Adapun sebelumnya Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan menjelaskan, Aldi Taher resmi menjadi bakal caleg setelah hasil verifikasi KPU tahap II dinyatakan memenuhi syarat.
"Aldi Taher mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPR RI Dapil VII Jabar dari Partai Perindo meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta," ujar Sopyan dalam keterangannya.
Selain Aldi Taher, beberapa artis yang juga nyaleg di antaranya, Ahmad Dhani, Uya Kuya, Desy Ratnasari, Kris Dayanti, Denny Cagur, Once Mekel, dan masih banyak lagi.
Nama Aldi Taher Dicoret KPU
Nama Aldi Taher dicoret dari keikutsertaan sebagai bakal calon anggota legislatif di DPRD DKI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Pencoretan dilakukan KPU Provinsi DKI lantaran nama Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI sempat heboh ada di dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, menjelaskan, pencoretan tersebut usai dilakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait pendaftaran Aldi Taher.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai Perindo di DPR RI," ucap Dody, Rabu (9/8/2023).
Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung memberikan batas waktu.
Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.
"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," jelasnya
Saat ini, tahapan pemilu masuk dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.
Pada tahapan ini, KPU juga memberikan kesempatan partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, KPU DKI meloloskan 25 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Sementara, 139 bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Dody.
Lebih lanjut, Dody menyebut terdapat lima partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.
Sedangkan, 13 parpol lainnya belum sepenuhnya memenuhi syarat lantaran sejumlah Bacaleg DPRD DKI masih dinyatakan TMS.
"Partai-partai lain di luar lima partai itu masih ada satu-dua orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Minor, sih rata-rata. Tapi, lima partai orang yang sudah masuk benar-benar sudah memenuhi syarat semua bacalegnya," jelas Dody.
Dody menyebut di tahapan ini, PBB bisa memperbaiki berkas dengan mengganti posisi Aldi Taher dengan kadernya yang lain sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
"Di ruang pencermatan DCS ini kita akan bisa tahu apakah diganti calon yang baru atau seperti apa. Harusnya sih diganti dengan calon baru kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tutup dia.
Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI dari Perindo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan artis Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Perindo.
Perbaikan berkas pencalonan Aldi Taher sebagai bacaleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat pun sudah dilakukan Perindo.
"Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut. Yang ada di Partai Perindo, (bacaleg) di DPR RI," ujar Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Dody menjelaskan, Aldi Taher semula terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda yakni PBB dan Perindo.
Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan oleh Perindo, dia didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat.
"Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," kata Dody.
Namun, selama proses perbaikan dan pelengkapan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher.
Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Jadi di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.
Sebagai informasi, masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi bakal calon legislatif telah selesai.
Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.
Sebab, masih ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Resmi Aji Santoso Pamit Jelang Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Berikut Posisi Klasemen Liga 1
Baca juga: Pengumuman CPNS, Pendaftaran Seleksi CPSN 2023, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi CPNS?
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.