Amalan Surat Pendek Pahala Luar Biasa, Baca Surat Al Ikhlas, Berikut Keistimewaannya
berikut ini pahala Istimewa Surat Al Ikhlas, memiliki dua keutamaan sekaligus apabila dibaca setiap
“Ada sifat Allah yang disukainya di dalam surah yang begitu singkat dan begitu pendek itu,” kata Syekh Ali Jaber.
Baca juga: Wakil Bupati Deliserdang Buka Survei Kesehatan Indonesia: Ukur Tercapainya Target RPJMN
Bahkan sahabat tersebut mengaku sangat mencintai surah itu yang ternyata adalah surah Al-Ikhlas.
Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Kecintaanmu terhadap surah ini membuat Allah juga mencintaimu.”
Oleh sebab itu, Syekh Ali Jaber berpesan agar menjaga mengamalkan surah Al Ikhlas ini setiap hari.
Baca juga: Mengerikan Senjata Teroris Ini, Apa Jadinya Kalau Omongan Fadli Zon Dikabulkan, Densus 88 Dibubarkan
“Cukup 10 kali sehari,” tuturnya.
10 kali tersebut bisa dibagi dan lebih mudahnya agar tidak lupa diamalkan setelah melaksanakan sholat fardhu sebanyak 2 kali, maka totalnya 10 kali dari 5 sholat wajib.
Adapun keutamaan lain yang disebutkan dalam sebuah hadits, yakni dengan mangamalkan surah Al Ikhlas ini akan mendapatkan rumah di surga Allah.
Itulah amalan yang menurut Syekh Ali Jaber bisa mendapatkan 2 keutamaan sekaligus.
Demikianlah penjelasan mengenai surat yang bisa diamalkan setelah selesai sholat wajib karena memiliki 2 keutamaan sekaligus sebagaimana disampaikan Syekh Ali Jaber rahimahullah.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.