Viral Medsos

Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa 10 Jam, Berdebat dengan Penyidik, Barang Bukti Video Porno Ditolak

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sempat berdebat dengan penyidik penyidik Bareskrim Polri saat dilakukan pemeriksaan pada Senin (14/8/2023) sore sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023) malam.

Kamaruddin Simanjutak menyebutkan sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB.

Namun, terdapat perdebatan antara Kamaruddin Simanjuntak dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik tolak barang bukti video porno ANS

Perdebatan tersebut, kata Kamaruddin Kamaruddin Simanjuntak, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. 

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.

"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," imbuhnya.

Kamaruddin mengaku, alat bukti berupa video porno Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ditolak oleh penyidik.
 
"Dia (penyidik) menolak bukti kita, bukti video porno. (Harusnya kan) Periksa video porno ini secepatnya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
 
Bukti video ini kemudian ditinggal oleh Kamaruddin di meja penyidik.

Kamaruddin menilai bukti ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, di mana dirinya menjadi tersangka.
 
"Mereka menolak-nolak terus, berunding-unding terus, akhirnya bukti kita itu tinggal di meja, di meja penyidik. Bukti falshdisk warna putih, harddisk warna transparan," jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. (HO)

Kasus pencemaran nama baik

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved