Breaking News

Sidang Tuntutan Mario Dandy

Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora dan 5 Tahun Penjara

Besaran jumlahnya disesuaikan dengan kesalahan dan peran masing-masing dalam kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.

HO
Shane Lukas 

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disisi lain, batang hidung ayah D (17), Jonathan Latumahina, tak terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme

Baca juga: Harus Bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB Bandara Kualanamu

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut, Jonathan tak menghadiri persidangan karena menemani D untuk terapi.

"Ayah D hari ini tidak hadir karena memang jadwal terapi (untuk D) sudah diatur," ujar dia sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.

Adapun jadwal terapi D diagendakan pekan ini.

Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan minggu lalu tetapi persidangan itu gagal dilaksanakan akan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Tadinya kan minggu lalu tuntutan, sehingga hari ini semestinya pembelaan dari terdakwa. Karena sudah terlanjur dijadwalkan terapi untuk D, dibawa keluar kota, jadi hari ini tidak bisa hadir," tukasnya.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Tak Bersedia Menanggung Restitusi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Baca juga: Miris, David Ozora Kini Jadi Sering Meledak-ledak Gara-gara Mario Dandy, Ahli: Fungsi Otak Rusak

Baca juga: REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved