Berita Deli Serdang Terkini
Harus Bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB Bandara Kualanamu
Karena ditolak permohonannya Pemkab pun mengimbau agar pengelola bandara membayar PBB sebelum jatuh tempo, 31 Agustus.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengaku sudah menolak usulan permohonan dari pihak pengelola Bandara Kualanamu yang meminta agar ada keringanan pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karena ditolak permohonannya Pemkab pun mengimbau agar pengelola bandara membayar PBB sebelum jatuh tempo.
Batas akhir jatuh tempo akan berakhir sampai 31 Agustus mendatang.
"Bandara memang ada ajukan permohonan keringanan ke kita tapi sudah kita tolak. Mereka nggak sebut minta berapa pengurangannya tapi minta keringananlah. Tiap tahun gitunya minta keringanan tapi kita tolak," kata Kabid PBB Badam Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Deli Serdang, Juniser Selasa, (15/8/2023).
Juniser mengaku tagihan PBB yang dikenakan kepada pihak Bandara besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 23,1 Miliar lebih.
Penerimaan dari Bandara Kualanamu ini disebut sangat diharapkan karena akan berpengaruh pada realisasi penerimaan PBB.
Sementara mengenai alasan penolakan salah satu pertimbangannya adalah karena aktivitas di bandara juga sudah berjalan normal tidak seperti pada saat situasi Covid-19.
"Pemahaman kita juga begitu (bandara sudah normal). Kita jugakan Pemkab ini butuh uang. Kalau bandara bayar ya berpengaruh besarlah sama penerimaan kita karena dari mereka sajakan 23 Milyar lebih," kata Juniser.
Mengenai realisasi penerimaan PBB untuk keseluruhan, Juniser menyebut sudah tercatat hingga 14 Agustus capaiannya baru diangka Rp 391,2 Miliar.
Angka itu masih mendekati angka 32 persen dari target yang dipasang. Karena masih ada batas waktu 15 hari lagi dipastikannya realisasinya akan terus bertambah.
"Kalau pihak bandara katanya mau bayar minggu-minggu ini. Kita juga sudah menyebarkan surat mulai dari kemarin untuk pemberitahuan menyampaikan bahwasanya jatuh tempo sudah mau dekat dan untuk segera bayar. Kalau terlambat bunganya itu bisa sampai 2 persen per bulan," ucap Juniser.
Ia menyebut ketika 23 Milyar tidak dibayar tepat waktu maka 2 persennya akan diangka yang lumayan tinggi.
Itu akan mulai dikenakan dan akan menjadi piutang pertanggal 1 September.
Untuk mengejar realisasi penerimaan dari sektor PBB ini Bapenda pun menyebut akan turun ke lapangan melakukan door to door.
"Ya itu kita lakukan untuk mengingatkan kembali mana tau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) nggak nyampek. Camat-Camat juga sudah dipanggil semua sama Pak Seksa minggu lalu untuk rapat, ya untuk memaksimalkan penerimaan," sebut Juniser.
Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Parkir Bandara Kualanamu hingga 2 Kali Lipat, Ada Tambahan Fasilitas
Detik-Detik Jasad Andra Sanjaya Anak SD yang Tenggelam di Sungai Blumai Tanjung Morawa Ditemukan |
![]() |
---|
Buat Layangan di Sungai Blumai, 2 Warga Tanjung Morawa Hanyut dan Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian |
![]() |
---|
Jasad Siswa SD yang Hilang 3 Hari di Sungai Blumai Tanjung Morawa Akhirnya Ditemukan Pas Adzan Zuhur |
![]() |
---|
3 Hari Anaknya Hilang di Sungai Blumai Tanjung Morawa, Wanti Terus Panggil Anaknya dan Ajak Pulang |
![]() |
---|
Kejari Deli Serdang Pastikan Temuan Pansus PAD DPRD Tetap Ditindaklanjuti Meski Kajari Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.