Deli Serdang Terkini

Bupati Deli Serdang Buka Suara soal Hutang Swakelola, Belum Mau Bayar meski Sudah Kalah dan Inkrah

Pemkab Deli Serdang sampai saat ini belum punya niat untuk membayar hutang proyek swakelola tahun 2014 kepada rekanan .

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
HUTANG SWAKELOLA: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika diwawancarai terkait utang swakelola, Kamis (9/10/2025). Ngaku belum mau untuk membayar. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang sampai saat ini belum punya niat untuk membayar hutang proyek swakelola tahun 2014 kepada rekanan meskipun sudah ada yang mendapat keadilan di Pengadilan. Walaupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sudah melakukan eksekusi atas perkara yang sudah inkrah di kantor Dinas Sumber Daya Alam, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) awal pekan lalu namun sejauh ini Pemkab menegaskan tidak akan membayarkan hutang tersebut. Dianggap belum ada payung hukum yang lebih kuat lagi untuk Pemkab melakukan pembayaran. 

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan yang diwawancarai perihal hutang proyek swakelola ini sempat memberikan berbagai dalih.    Disebut satu-satunya solusinya jika ada perintah langsung tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan aru Pemkab bersedia untuk membayarkannya.

" Kalau ada perintah langsung tertulis dari BPK, BPKP, Kejaksaan dan semua yang lain yang itu bisa membuat saya aman sebagai pengambil kebijakan payung hukum jelas kenapa tidak (baru mau bayar) . Tapi selagi tidak ada ya saya gak akan mau (membayar)," ujar dr Asri yang ditemui usai acara pelantikan Sekda di aula Kantor Bupati, Kamis (9/10/2025). 

Bupati yang akrab disapa dokter Aci ini mengaku Pemkab telah berkonsultasi atas hal ini. Disebut tidak ada dianjurkan untuk membayar hal itu. Disampaikan BPKP sendiri sudah bilang nggak mungkin lagi mengecek semua pekerjaan fisik yang ada. 

" Tak mungkin hanya membayarkan itu dasarnya bukti kertas fisik. Mesti ada audit resmi terhadap pekerjaan itu," kata Aci. 

Dari catatan hutang swakelola Rp 175 Milyar itu ditegaskan Pemkab tidak bisa untuk membayarkannya. Dikatakan jika dirunut kebelakang perhitungan dasarnya menggunakan apa. Ia memastikan BPK sendiri sampai sekarang belum ada ngasih tulisan ke mereka kalau itu boleh dibayarkan. 

" Artinya kalau saya bayarkan itu berarti saya menjebak diri saya masuk ke dalam jeratan hukum," bilang Aci. 

Aci pun merasa Pemkab sekarang tidak punya tanggungjawab atas perkara itu. Ia menganggap secara undang-undang sudah ada pejabat atau mantan Kadis PU yang dijerat pidana dan telah mendapatkan vonis. Hal ini lantaran yang bersangkutan melaksanakan perjanjian kontrak jauh di luar kewenangannya. 

" Jadi secara pidana beliau terbukti bersalah melanggar kewenangan dia sebagai kepala dinas," sebut Aci. 

Dari catatan www.tribun-medan.com proyek swakelola berjalan di Deli Serdang saat masa pemerintahan Bupati Almarhum Amri Tambunan yang tidak lain adalah ayah dari Bupati saat ini. Baru kemudian pada 2014 saat Bupati telah dijabat oleh Ashari Tambunan atau paman dari Bupati, proyek swakelola ini dihentikan. Hal ini lantaran Pemkab telah menyadari jika praktek proyek seperti itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari situlah kemudian banyak kontraktor yang kemudian bertumbangan karena uangnya sudah tertanam. Penghitungan oleh Inspektorar pun saat itu dilakukan dan total uang yang tercatat dan menjadi hutang pada zaman itu sekitar 175 Milyar. Tidak lama kemudian beberapa pejabat di lingkungan Dinas PU (sekarang SDABMBK) terjerat kasus korupsi seperti Kadis dan beberapa anggotanya. Kemudian mereka divonis bersalah hingga kemudian di penjara dan meninggal di saat masih proses menjalani hukuman. 

Berbagai upaya untuk mendapatkan haknya pun dilakukan oleh kontraktor swakelola. Mulai dari melakukan aksi demo bersama-sama hingga menggugat ke pengadilan. Dari hasil gugatan kontraktor yang tergabung dalam satu kelompok sempat menang di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Namun pada proses Kasasi putusan pun NO. 

Setelah itu beberapa dari kontraktor pun ada yang kemudian mencari keadilan sendiri-sendiri di Pengadilan seperti PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Total lebih dari Rp 4 Milyar lebih uang yang harus dibayar dan belum termasuk denda. 

Pada tahun 2014 PT Intan Amanah adalah rekanan untuk pengadaan aspal sedangkan PT Siliwangi Putra pengadaan barang material. Mulai dari peradilan tingkat pertama hingga akhir perusahaan selalu menang dari Pemkab. Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023. 

PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra sudah lama  menunggu pembayaran hutang ini.  PT Intan Amanah sesuai putusan pengadilan hutang yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 1,99 Milyar sedangkan CV Siliwangi Putra sebesar Rp 2,5. Untuk dendanya jika tidak bayarkan untuk setiap tahunnya dikenakan 6 persen dari besaran nominal.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved