Berita Deli Serdang Terkini

Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta

Kasus jual beli jabatan masih menjadi perbincangan sejak diungkap oleh Bupati Asri Ludin Tambunan, karena adanya pengakuan dari calon kepsek.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIMPIN APEL: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memberikan arahan dan bimbingan pada pegawai pada saat apel beberapa waktu lalu. Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, sempat mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk Seksi Pidana Khusus (Pidsus) guna menangani kasus ini. Saat ini, proses pengumpulan data dan bahan keterangan sedang berjalan.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat di lingkungan dinas dan beberapa Kepala Sekolah sudah dimintai keterangannya.

Kasus jual beli jabatan ini masih menjadi perbincangan sejak diungkap oleh Bupati, dr. Asri Ludin Tambunan, karena adanya pengakuan dari calon kepala sekolah.

"Iya benar Sprintug sudah keluar dan sekarang sudah ditangani Pidsus. Ya, tugasnya melakukan pemeriksaan setempat (on the spot) serta wawancara dengan para pihak terkait guna melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, pada Selasa (7/10/2025).

Boy menambahkan, pengumpulan data dan informasi ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan Kepala SD Negeri oleh oknum pejabat, seperti Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, pada tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025.

"Ya, sekolah juga (kumpulkan data dan informasi). Jadi kita minta datanya, setelah itu pejabat yang bersangkutan kita undang untuk menjelaskan terkait data itu. Misalnya, kalau terjadi ada hambatan dan kendala baru nanti kita tingkatkan ke penyelidikan," kata Boy Amali.

Boy mengatakan kasus ini dapat ditangani karena adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan.

Saat ini, pihak Kejari masih mendalami bagaimana praktik jual beli jabatan bisa berjalan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kasus dugaan percaloan perekrutan Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang ini sempat membuat banyak pihak meyakini praktiknya sudah berjalan lama.

Inspektorat Beri Sanksi Pegawai Terlibat Calo Kepala Sekolah

Sementara itu, 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan telah selesai diperiksa oleh Inspektorat.

Mereka terdiri dari pejabat struktural hingga Kepala Sekolah.

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, yang dikonfirmasi sebelumnya telah membenarkan soal pemeriksaan tersebut.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, hasilnya mereka dikenai sanksi yang beragam. 

Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved