Berita Deli Serdang Terkini

Update Kasus Calo untuk Jadi Kepsek di Deli Serdang, 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kasus calo perekrutan Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang terus bergulir. Terbaru, 10 orang dijatuhi sanksi.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIMPIN APEL: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memberikan arahan dan bimbingan pada pegawai pada saat apel beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati yang akrab disapa Aci ini masih memberikan perhatiannya terhadap Dinas Pendidikan terkait calo kepala sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Kasus calo perekrutan Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang terus bergulir.

Terbaru, sepuluh orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan telah selesai diperiksa Inspektorat. Mereka terdiri atas pejabat struktural hingga kepala sekolah.

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan itu. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, hasilnya mereka dikenai sanksi yang beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Sudah kami periksa, ya, memang ada (terbukti ada percaloan untuk Kepala Sekolah). Total ada sepuluh orang dan sanksinya bermacam, ada ringan, sedang, dan berat," ujar Edwin Nasution, Rabu (1/10/2025).

Edwin, yang merupakan mantan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, mengakui bahwa yang dijatuhi sanksi disiplin berat adalah oknum Kepala Sekolah.

Atas hal itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dari jabatan. 

Hal ini lantaran oknum tersebut terbukti menjadi calo bagi calon kepala sekolah lain.

"Untuk pejabat struktural di Dinas Pendidikan pun ada juga yang kita periksa. Ada kesalahan administrasi yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi tidak menerima gratifikasi. Kasek (Kepala Sekolah) diberhentikan karena atas inisiatif dia sendiri," kata Edwin.

Edwin menyebut kasus percaloan untuk menjadi Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang ini terbongkar setelah ada calon kepala sekolah yang mengadu kepada Bupati.

Dari situ, Bupati pun langsung memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr. Ashari Ludin Tambunan, sempat mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ini.

Disampaikannya, kursi kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dibanderol sampai Rp40 juta.

Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi kepsek definitif.

Atas hal ini, ia pun sempat marah besar.

Hingga kini, perhatian Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini kepada Dinas Pendidikan masih terus diberikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved