Berita Deli Serdang Terkini

Tumpang Tindih Klaim Aset, Pemkab Deli Serdang dan PTPN Sama-sama Pasang Plang di Rumah Datuk Ong

Dua plang klaim membuat anak almarhum Datuk Ong, Tengku Indria Hidayat, yang masih bertahan di lokasi, merasa bingung.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PASANG PLANG - Tengku Indria anak dari Datuk Ong saat mengobrol dengan awak media di dekat plang yang dibuat PTPN, Sabtu (4/10/2025). Saat ini pihak keluarga Datuk Ong bingung karena Pemkab dan PTPN sama-sama mendirikan plang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Konflik klaim kepemilikan terjadi atas rumah panggung berarsitektur Melayu peninggalan Belanda yang terakhir ditempati oleh Datuk Ong (nama asli: Tengku Muhammad Hidayat) di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan PTPN IV Regional II sama-sama memasang plang klaim di lokasi tersebut, membuat anak almarhum Datuk Ong, Tengku Indria Hidayat, yang masih bertahan di lokasi, merasa bingung.

Dua Plang, Dua Klaim

Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, serta Kepariwisataan (Disbudporapar), memasang plang pada 15 September lalu.

Plang tersebut bertuliskan "Dilarang merusak dan membangun di lokasi ini yang sudah merupakan situs cagar budaya (Datuk Ong) Kabupaten Deli Serdang."

Sementara itu, pihak PTPN memasang plang pada Rabu (1/10/2025).

Plang kayu itu bertuliskan: "Bangunan ini aset milik PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Garbus sesuai Nomor Inventaris: RS.PM/001.03/07/1962 SERTIFIKAT HGU NO SK 42 TAHUN 2002/HGU NO 105 Dilarang merusak bangunan dan memanfaatkan lahan ini yang merupakan bangunan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT.06)."

Pemkab Ingin Melindungi Sejarah

Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudporapar Deli Serdang, Daniel Ginting, menjelaskan bahwa pemasangan plang yang mereka lakukan bertujuan untuk menjaga situs tersebut.

Pemasangan plang dilakukan setelah adanya kajian dan latar belakang sejarah terkait rumah Datuk Ong.

"Sekarang (rumah) belum ditetapkan sebagai cagar budaya, masih proses. Sementara ini belum ditetapkan, kami mau melindungi saja karena ada masyarakat yang mau merusak itu," kata Daniel, Sabtu (4/10/2025).

Daniel menyebut, plang dipasang sebagai bentuk pengamanan karena ada nilai sejarah dari silsilah kesultanan hingga Datuk Ong.

Ia mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN karena bangunan tersebut dianggap aset mereka.

"Kalau PTPN enggak ada masalah kalau itu mau dijadikan situs, tinggal ganti rugi sama PTPN saja, sama seperti Kantor Camat (Pagar Merbau yang baru). Intinya, tujuan kita hanya untuk melindungi karena ada temuan dan nilai sejarah di situ," jelas Daniel, seraya menyebut rumah itu rencananya akan dijadikan ikon Pagar Merbau.

PTPN Mengklaim Aset Tetap

Manager Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau PTPN, Marlon Dolok Saribu, menegaskan bahwa rumah panggung Datuk Ong itu masih tercatat sebagai aset PTPN IV Regional 2.

Ia mengklaim perusahaan pada prinsipnya tidak berniat menghambat penetapan cagar budaya, tetapi status kepemilikan harus jelas.

"Pada prinsipnya NKT nomor 6 NKT itu sama dengan cagar budaya. Kalau prosesnya sudah selesai, itu nanti kami buka (plangnya) jadi cagar budaya, tetapi aset tetap milik PTPN IV Regional 2," kata Marlon.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved