Dua Pihak Pasang Pelang di Rumah Datuk Ong, Pemkab: Sedang Berproses sebagai Cagar Budaya 

Daniel Ginting menyebut, pemasangan pelang yang mereka lakukan dikarenakan ingin menjaga situs yang ada

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PASANG PLANG - Tengku Indria anak dari Datuk Ong saat mengobrol dengan awak media di dekat plang yang dibuat PTPN, Sabtu (4/10/2025). Saat ini pihak keluarga Datuk Ong bingung karena Pemkab dan PTPN sama-sama dirikan plang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Pemkab Deliserdang dan PTPN sama-sama memasang pelang di rumah panggung berarsitektur Melayu peninggalan Belanda. Rumah yang berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau tersebut, terakhir kali ditempati keluarga Datuk Ong.

Pemkab memasang pelang dengan tujuan untuk melindungi daftar situs cagar budaya sementara PTPN mengklaim itu adalah aset mereka. Tengku Muhammad Hidayat bergelar Datuk Ong memiliki seorang anak bernama Tengku Indria yang sekarang ini masih bertahan di bangunan tersebut, bingung dengan hal ini.

Informasi yang dihimpun, pemasangan pelang oleh Pemkab melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Kepariwisataan dilakukan pada 15 September lalu. Di pelang dituliskan kalimat pemberitahuan yang bertuliskan ‘dilarang merusak dan membangun di lokasi ini yang sudah merupakan situs cagar budaya (Datuk Ong) Kabupaten Deliserdang’.

Sementara pihak PTPN membuat pelang pada Rabu (1/10). Di pelang kayu ditulis ‘Bangunan ini aset milik PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Garbus sesuai Nomor Inventaris: RS.PM/001.03/07/1962 SERTIFIKAT HGU NO SK 42 TAHUN 2002/HGU NO 105 Dilarang merusak bangunan dan memanfaatkan lahan ini yang merupakan bangunan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT.06)’.

Baca juga: Sejarah Hamparan Perak, Kampung yang Dibuka Datuk Setia Raja Tahun 1823

Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudporapar Deliserdang, Daniel Ginting menyebut, pemasangan pelang yang mereka lakukan dikarenakan ingin menjaga situs yang ada. Saat pemasangan pelang, hadir kepala desa beserta camat. Hal ini lantaran ada kajian dan latar belakang sejarah di rumah Datuk Ong tersebut.

"Sekarang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, masih proses, kalau mau ditetapkan nanti kan ada kajian para ahli lagi. Sementara ini belum ditetapkan, kami mau melindungi saja karena ada masyarakat yang mau merusak itu," kata Daniel, Sabtu (4/10/2025).

Daniel menyebut, untuk bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Bupati, pertama harus didata dulu obyeknya. Pelang yang mereka pasang sengaja dibuat sebagai bentuk pengamanan. Diakui karena dianggap aset PTPN makanya mereka kemudian berkoordinasi dengan PTPN.

"Kemudian kami koordinasi sama PTPN makanya mereka kemudian terbitkan juga spanduk di bawah (pasang pelang juga). Kalau PTPN nggak ada masalah kalau itu mau dijadikan situs tinggal ganti rugi sama PTPN saja, sama seperti Kantor Camat (Pagar Merbau yang baru). Intinya, tujuan kita hanya untuk melindungi karena ada temuan dan nilai sejarah di situ dari silsilah Kesultanan hingga Datuk Ong itu. Kalau nggak ngapain kita repot-repot," ucap Daniel.

Disampaikan kalau bangunan rumah Datuk Ong ini akan dijadikan ikon Pagar Merbau. Rencananya, di tikungan dekat Kantor Camat dan Rumah Datuk Ong itu nanti akan dibuat bundaran. Sementara itu anak Datok Ong, Tengku Indria Hidayat mengaku saat ini masih bingung dengan pemasangan dua pelang yang dipasang oleh Pemkab dan PTPN.

"Kalau mau dijadikan situs cagar budaya ya setuju kita. Nggak ada masalah, makin bagus. Supaya pemerintah yang mengelola. Kalau PTPN bilang ini aset mereka tapi kalau ayah bilang dulu ini sudah lepas HGU. Ayah dulu kan kerja di PTPN juga bagian aset makanya tau semua," kata Tengku Indria.

Tengku Indria bersama suaminya, Benny mengaku, sebenarnya sudah tidak kuat bertahan di tempat ini. Banyak sekali ancaman yang mereka dapatkan setelah ayahnya meninggal dunia. Banyak preman termasuk aparat dan oknum PTPN yang datang dan menyuruh mereka untuk meninggalkan lokasi.

Karena ingat pesan dari ayahnya untuk menjaganya, mereka pun mengaku sekarang sudah terbiasa dengan ancaman-ancaman seperti itu.

Dahulunya rumah itu adalah kantor Belanda. Datuk Ong sudah tinggal di tempat itu sejak ayahnya bernama Tengku Hasan Ashari menempatinya lebih dahulu. Datuk Ong meninggal dunia pada 24 Oktober tahun 2016.

Klaim Aset PTPN IV 

Manager Kebun Tanjug Garbus Pagar Merbau PTPN, Marlon Dolok Saribu mengklaim rumah panggung Datuk Ong itu masih tercatat sebagai aset PTPN IV Regional 2.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved