Penangkapan Bandar Ganja

Pengedar Ganja 'Nyanyi' ke Polisi, Bandar Ditangkap Tapi Barbuknya Sedikit

Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap bandar ganja dan pengedar ganja di lokasi terpisah. Barbuknya cuma sedikit

Editor: Array A Argus
HO
MR dan AS, bandar ganja dan pengedar ganja kering yang ditangkap Polres Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap bandar ganja dan pengedar ganja dalam waktu berdekatan.

Adapun bandar ganja yang ditangkap yakni MR (24), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, dan pengedar ganja, AS (23), warga Jalan Persatuan II, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Menurut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, keduanya ditangkap pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Baca juga: Hasil Pengembangan, Pemasok Ganja Kering Ditangkap Polres Taput

Polisi lebih dahulu mengamankan AS di samping rumah yang ada di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Namun, barang bukti yang disita cuma sedikit.

"Dari AS disita barang bukti ganja kering seberat 273,28 gram serta satu unit handphone," kata Agus, Rabu (16/8/2023).

Menurut pengakuan AS, ia mendapat ganja kering dari temannya MR.

Baca juga: Emak-emak di Tapsel Nekat Jualan Ganja Kering di Warung, Pucat saat Ditangkap Polisi

Atas pengakuan itu, polisi pun mencari MR.

Tak buruh waktu lama, MR kemudian ditangkap saat berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi.

Dari pelaku MR cuma disita motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit smartphone," kata Agus.

Agus mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka, mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Agus.(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved