Kasus Penganiayaan
Sidang Ekspres! Aditiya Hasibuan Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan cuma dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Ken Admiral
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan digelar ekspres atau kilat.
Pasalnya, sidang hanya berjalan 10 menit.
"Sudah siap sidangnya. 10 menit," kata sekuriti yang mengawal Aditya Hasibuan, Rabu (16/8/2023).
Pantauan Tribun Medan, tim Jaksa Penuntut Umum telah meninggalkan gedung PN Medan.
Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan bahwa pihaknya telah membacakan nota tuntutan terhadap Aditiya.
"Sudah bang, baru aja siap," ujar Rahmi.
Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Aditiya Hasibuan dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan)," kata Rahmi.
Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," pungkasnya.
Sempat Minta Maaf
Momen haru terjadi Aditya Hasibuan, terdakwa penganiayaan bertemu dengan Zulkifli, ayah dari Ken Admiral, korban penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam momen itu, suasana diselimuti isak tangis Aditya Hasibuan ketika meminta maaf langsung pada Zulkifli, dan Elvi Indri Putri, ibu kandung Ken Admiral.
"Minta maaf ya bu," kata Aditya Hasibuan menyalami Evi, Kamis (20/7/2023).
Merespon permintaan maaf tersebut, Evi lantas menangis.
"Sabar ya nak, sabar-sabar ya," kata Evi mengusap-usap punggung Aditiya.
Baca juga: Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.