Berita Sumut

Cabuli Puluhan Siswa Laki-laki, Dua Predator Anak Berkedok Guru di Labuhanbatu Dikirim ke Jaksa

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan dua guru sekaligus predator puluhan siswa laki-laki di Labuhanbatu.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Dua tersangka predator kekerasan seksual terhadap puluhan siswa laki-laki saat diserahkan ke Kejari Labuhanbatu. Polisi menjelaskan, keduanya merupakan guru di dua sekolah berbeda. 

Pelecehan terjadi di asrama putra sekolah dan asrama pengasuh.

Baca juga: Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Modus tersangka ialah diam-diam mengendap masuk ke kamar santri pria secara acak. Kemudian dia menggerayangi korban.

Akibat perbuatannya, dua guru sekaligus predator anak ini terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman.” pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved