Berita Medan
Ditangkap Lagi, Benny Tiohari Terancam Penjara Diatas 5 Tahun Kasus Barak Judi dan Narkoba
Benny Tiohari kembali ditahan oleh polisi, setelah terjerat kasus barak judi dan narkoba di kawasan Tanjung Pamah, Namorube Julu, Kutalimbaru.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Benny Tiohari kembali ditahan oleh polisi, setelah terjerat kasus barak judi dan narkoba di kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini Benny sudah mendekam di sel tahanan setelah ditangkap oleh polisi di kawasan Kota Binjai.
Baca juga: Benny Tiohari, Mafia Judi Penyandang Dana Barak Narkoba Bebas Tampung, Samsul Tarigan Masih DPO
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (17/8/2023).
Ia menyampaikan, petugas petugas juga masih mencari pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini masih kita dalami, hasil penyelidikannya masih kita dalami nanti ada beberapa orang lagi yang akan kita tangkap," sebutnya.
Dikatakannya, atas kepemilikan lapak judi Benny Tiohari dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Ancamannya itu di atas lima tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonis empat bulan penjara terhebat Benny Tiohari dalam perkara penganiayaan.
Baca juga: Terbukti Melakukan Kekerasan, Bos Judi Benny Tiohari Divonis Empat Bulan Penjara
Hal itu dikatakan Kacabjari di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan.
"Sudah divonis tadi bang selama empat bulan," kata Yus Iman
Lanjutnya, menurut hakim, perbuatan terdakwa Benny terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.
"Iya bang pasal sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Atas putusan tersebut, hukuman terdakwa diperingan 2 bulan dari tuntutan JPU.
Baca juga: SOSOK Benny Tiohari, Mafia Judi Penyandang Dana Barak Narkoba Milik Samsul Tarigan
Diketahui, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Senin (10/4/2023) silam.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Benny Tiohari
barak judi dan narkoba
Tanjung Pamah
Polrestabes Medan
Beni ditangkap lagi kasus barak judi dan narkoba
Tribun Medan
Rico Waas Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Tengah Gerimis |
![]() |
---|
Kematian Wartawan di Medan, LBH Medan Temukan Kejanggalan Rekaman CCTV di Kos Diduga Dihapus |
![]() |
---|
Warga Peluk Wali Kota Medan, Tangis Haru Pecah dari Korban Kebakaran 13 Rumah |
![]() |
---|
Puluhan Geng Motor Nekat Serang Pengendara di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pengendara Luka Serius |
![]() |
---|
Gunungan Sampah TPA Terjun Longsor, Bahrumsyah Ungkap Warga Terdampak Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.