Viral Medsos

Alasan Pemerintah Menaikkan Gaji PNS 8 Persen, Ini Besaran Gaji-Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen.

Editor: AbdiTumanggor
HO
KENAIKAN GAJI ASN/PNS 8 PERSEN: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022) lalu. 

MENPAN-RB Abdullah Azwar Beberkan Alasan Pemerintah Menaikkan Gaji ASN/PNS Sampai 8 Persen, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen.

Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah menentapkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,"kata Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Presiden Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Supaya Meningkatkan Kinerja

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan gaji PNS/ASN harus dinaikkan supaya kinerja mereka meningkat pula.

Selain itu, Azwar turut menyinggung proses rekrutmen ASN yang kini sudah tidak bisa menitipkan saudara atau keluarganya lagi.

"Jadi ini inflasi kan sudah dari waktu ke waktu kan naik ya. Dan pendapatan mereka perlu kita tingkatkan supaya kinerja mereka lebih tinggi," ujar Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"Nah pada saat yang sama, rekrutmen ASN kan sekarang sangat selektif, sekarang sudah pakai sistem CAT, nilainya bisa dikontrol.

Dulu kan muncul istilah namanya ASDP, anak saudara dan ponakan bisa. Sekarang tidak bisa titip.

Pada saat yang sama kita akan berikan gaji yang cukup untuk mereka," sambungnya.

Lalu, Azwar menyebut gaji PNS sudah lama tidak naik, sehingga pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.

Dia menegaskan kenaikan gaji ini harus menjadi momentum bagi PNS meningkatkan kinerja mereka.

"Sekarang rakyat menunggu pergerakan birokrasi yang berdampak. Maka tools dari birokrasi yang berdampak seperti arahan Presiden tadi kita sudah siapkan, termasuk mengubah skema penilaian reformasi birokrasi. Kalau dulu lebih sibuk di hulu, di administrasi, sekarang lebih ke dampak," tutur Azwar.

Maka dari itu, Azwar berharap target birokrasi berdampak ini bisa segara dirasakan dari pergerakan ASN yang lebih profesional.

"Pirantinya yang disiapkan adalah digitalisasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagi teman-teman untuk meningkatkan kinerjanya di tengah pendapatan yang naik dan pensiun yang disiapkan naik 12 persen," imbuh dia.

Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan I sampai IV:

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.  Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021). 

Kapan tanggal gajian PNS?

Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. 

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya. 

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.

Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya. 

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Besaran tunjangan PNS

Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.  Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. 

Tunjangan lain

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas. Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjangannya. 

Jenis tunjangan Besaran tunjangan Keterangan
Tunjangan kinerja (tukin) Bervariasi Jumlahnya tergantung instansi, umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda. 
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok Maksimal 2 anak
Tunjangan pasangan 5 persen dari gaji pokok Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya
Uang makan

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II dan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan
Tunjangan jabatan Bervariasi Besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional
Perjalanan dinas Bervariasi Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved