Alhamdulillah Pemkab Deli Serdang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diberikan Gubernur Sumut

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diberikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diberikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (15/8/2023).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin menyampaikan, undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 secara sah diundangkan.

"Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi. Dan, itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini," ujarnya kepada media.

Baca juga: Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi HUT ke-78 Indonesia

 

Ia menjelaskan, lewat penghargaan ini memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi.

Sebab, salah satu elemen penting negara terbuka memberikan hak publik untuk memperoleh informasi.

Sedangkan, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution menyampaikan, Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Pada UUD 1945 pasal 24 dinyatakan tentang keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya," katanya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved