Reklame Ilegal
Banyak Papan Reklame Ilegal di Kota Binjai, Tapi Diklaim Ada yang Sudah Bayar Pajak
Di Kota Binjai banyak papan reklame ilegal yang sampai saat ini tak mengantongi izin
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Di Kota Binjai ternyata masih banyak papan reklame ilegal.
Hal itu terungkap saat tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap reklame.
Seperti di Jalan Jenderal Sudirman Binjai, masih banyak papan reklame di jalan inti Kota Binjai yang tidak memiliki izin.
Namun meski demikian, beberapa di antaranya sudah membayar pajak.
Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu menjelaskan, penertiban yang dilakukan tim terpadu dilakukan karena reklame di Jalan Sudirman tersebut, banyak yang ilegal alias tidak mengantongi izin.
"Reklame yang sudah ada izinnya di Binjai ini cuma Alfamidi dan Indomaret. Untuk yang sedang berproses mengurus izin ada Mixue," ujar Heny, Jumat (18/8/2023).
Lanjut Heny, pihaknya akan melanjutkan penertiban dalam waktu dekat.
Artinya, penertiban yang dilakukan tim terpadu tidak hanya sekali saja.
"Pada hari pertama, penertiban dilakukan dari depan Bank Sumut sampai ke depan Bakso Mataram. Semua sepanjang Jalan Sudirman ini bakal disisir yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin," ujar Heny.
Dia mengakui, banyak reklame di sepanjang Jalan Sudirman Binjai khususnya, tidak memiliki izin.
"Tapi rata-rata memang mereka sudah bayar pajak, sekitar 40 persen reklame di Binjai yang sudah bayar pajak," ucap Heny.
Kepala DPMPPTSP Kota Binjai berharap kepada pengusaha yang memiliki usaha di Jalan Jenderal Sudirman, untuk mengurus izin reklamenya.
"Mengurus izin reklame tidak dikenakan retribusi. Pengusaha datang ke Kantor Dinas Perizinan dengan membawa dokumen bukti pembayaran pajak dan selanjutnya mengisi formulir yang kami sedikakan. Jangan lupa bawa KTP dan NPWP," tegas Heny.
Penertiban ini dilakukan tim terpadu untuk menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) yang saat ini diketahui dari sektor pajak sedikit menurun.
Sehingga tim terpadu mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh dan taat membayar pajak sekaligus mengurus izin reklame usaha mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.