Baru Bebas karena Dapat Remisi, Berlianta Ginting Kembali Ditangkap Kasus Curanmor

Saat ini Berlianta kembali menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian kedua yang dilakukannya bersama dengan rekannya

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
HO
Baru selangkah keluar dari Rutan Kelas II B Sidikalang, Berlianta Ginting kembali diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tigalingga. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Baru selangkah keluar dari Lapas Kelas II B Sidikalang, Berlianta Ginting kembali diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tigalingga atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

Diketahui, Berlianta Ginting menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan kasus yang sama, dan baru saja mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 78.

Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan, saat dijemput Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Aipda Fresnel J Manik, tangan Berlianta kembali diborgol atas kasus pencurian sepeda motor Vario milik Selamat Siburian pada tanggal 29 Agustus 2022.

Baca juga: Sudahlah Kena Bacok, Pria di Dairi Malah Dijadikan Tersangka, Adik Korban Datangi Polres Dairi

"Berlianta Ginting ditetapkan tersangka pada tanggal 11 Oktober 2022, namun saat itu yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang. Sehingga, ketika bebas kemarin, yang bersangkutan kembali diamankan tim Reskrim Polsek Tigalingga," ujar Doni Saleh, Jumat (18/8/2023).

Saat ini Berlianta kembali menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian kedua yang dilakukannya bersama dengan rekannya yang juga sedang mendekam di Rutan Sidikalang.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Reskrim Polsek Tigalingga, dan kembali masuk sel tahanan," tutup Doni Saleh.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved